Scroll untuk lanjut membaca
Daerah

Ketua Partai Buruh Said Iqbal Sebut PHK Massal di PT Sritex Ilegal.

346
×

Ketua Partai Buruh Said Iqbal Sebut PHK Massal di PT Sritex Ilegal.

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMSUKOHARJO 10 Maret 2025 – Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terhadap sekitar 8.400 karyawan adalah ilegal dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, PHK tersebut tidak melalui mekanisme perundingan bipartit dengan serikat pekerja maupun tripartit dengan Dinas Tenaga Kerja. “Ini jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selain itu, ia mengkritik metode PHK yang meminta karyawan “mendaftar” secara sukarela, tanpa surat pemutusan hubungan kerja resmi. Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana koperasi karyawan oleh oknum pimpinan perusahaan.

Sebagai bentuk protes, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari di depan pabrik Sritex mulai 10 hingga 15 Maret 2025. Mereka menuntut kejelasan pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Said Iqbal juga mendesak pemerintah untuk turun tangan mengatasi masalah ini. “Jika dibiarkan, lebih dari 1.200 buruh bisa kehilangan hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Sebelumnya, Partai Buruh telah meminta pemerintah memberikan bailout untuk menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan, tetapi hingga kini belum ada tindakan nyata.

Demonstrasi di depan pabrik Sritex diprediksi akan melibatkan ribuan buruh dan menjadi salah satu aksi protes terbesar di sektor tekstil tahun ini.

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *