NURJATINEWS.COM – KARAWANG 08 Januari 2025 Diduga Ketua DPC Hiswana Migas Purwakarta – Karawang yang beralamat di jl Jend Sudirman no 13 yang berada di desa Jomin Barat kecamatan Kotabaru Karawang Jawa barat menolak kunjungan jurnalis,dan kondisi kantor dalam keadaan dikunci,sedangkan seluruh pegawai ada di dalam ruangan,jika ada kunjungan jurnalis mereka cuek jika jurnalis yang melakukan kunjungan.
Dalam hal ini ketua DPC Hiswana migas Purwakarta – Karawang Ary Safrudin terlihat jelas menolak kunjungan wartawan,beberapa kali media Buana Minggu dan Nurjatinews.com yang menyambangi kantor Hiswana Migas kondisi kantor yang di kunci tak seorang pun yang dapat dimintai keterangan.
Menurut M Suryadi dan Deni Saepudin menyampaikan keberadaan Ketua Hiswana Migas Karawang tersebut sangatlah disayangkan pasalnya Ary Safrudin merupakan pemimpin yang menjalankan pengawasan BBM namun menolak kunjungan jurnalis.
Terlihat dengan jelas kondisi kantor dalam jam kerja,kendaraan roda empat dan roda dua berada pada lingkungan kantor Hiswana Migas namun tampak sepi seperti kuburan,ketua Hiswana Migas seolah merasa terganggu dengan kedatangan atau kunjungan seorang jurnalis.
Lantas informasi keterbukaan publik terabaikan Karena informasi publik merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mencari informasi baik dari media atau warga masyarakat sendiri,untuk mencari informasi keterbukaan tersebut salah satu jurnalis (Wartawan) dengan maksud menghubungi kepala Hiswana Migas untuk bersilaturahim dan menjalin kemitraan akan tetapi di tolak.
seharusnya sebagai kepala Hiswana Migas bersikap terbuka dan penuh rasa tanggung jawab dan jika itu dilakukan maka bisa dianggap tidak mengerti UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan menentang undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wartawan butuh Informasi untuk menjadikan berita seimbang,
Di era keterbukaan Informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan Media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan karena Media itu sendiri Mitra dengan pemerintah, Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang no.40 tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan Tugas Jurnalistik.
Liputan M Suryadi/Deni Saepudin
Editor Vandamme



