Scroll untuk lanjut membaca
Politik

Istri Camat Purwasari Karawang Diduga Lakukan Intervensi Terhadap Pilihan Warga Dalam Kampanye

73
×

Istri Camat Purwasari Karawang Diduga Lakukan Intervensi Terhadap Pilihan Warga Dalam Kampanye

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 12 November 2024 Dalam proses kampanye pemilihan kepala daerah yang tengah berlangsung, seorang istri pejabat penting di kecamatan Purwasari, yaitu diduga memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon (Paslon) nomor 2. Namun, yang menjadi perhatian lebih adalah dugaan adanya intervensi yang ia lakukan terhadap warga agar tidak mencoblos kerudung merah yang dikenal dengan simbol kerudung merah yaitu simbol Paslon 1

Menurut beberapa saksi yang hadir dalam kampanye tersebut, ibu Camat tidak hanya mendukung Paslon nomor 2, namun juga mengarahkan warga untuk tidak mencoblos kerudung merah yang jadi simbol Paslon 1,Tindakan ini menimbulkan kontroversi, karena sebagai seorang istri pejabat pemerintahan, ia diharapkan dapat bersikap netral dan tidak memihak.

Menurut aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282 dan Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional.

Serta ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Dan juga ada pasal 62 ayat 1 PKPU no 13 tahun 2024 di antaranya ASN tidak boleh ikut kampanye ,jika terbukti melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Saat ini, kasus ini sedang mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan yang diambil bisa meliputi sanksi administratif, dan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam unggahan vidio yang berdurasi sekitar kurang lebih satu menit itu menuai kegaduhan di medsos dan khusunya publik.

(D Saepudin/M Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *