Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Diduga Rumah Sakit Citra Sari Husada Kosambi Karawang Tidak Bertanggungjawab,Atas Pasien Yang dihipnotis diruangan Pendaftaran

0
×

Diduga Rumah Sakit Citra Sari Husada Kosambi Karawang Tidak Bertanggungjawab,Atas Pasien Yang dihipnotis diruangan Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 05 JUNI 2026 Diduga Rumah Sakit Intan Barokah yang beralamat di Kosambi kabupaten Karawang Jawa Barat tidak bertangungjawab terhadap pasien yang dihipnotis diruang pendaftaran dan satu buah IPhone 15 lenyap.

Sejauh ini pihak korban sudah melakukan musyawqrah dan mediasi dengan pihak Rumah Sakit Citra Sari Husada bahwa peristiwa tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan, dan akan dilakukan penggantian,namun waktu berjalan hingga satu minggu tidak ada kepastian.

Menurut wakil pimpinan Redaksi Nurjatinews.com Ade Aditia SH, mengatakan bahwa kasus dugaan hipnotis di area rumah sakit adalah tindak pidana murni (penipuan) jika barang berharga atau identitas lenyap dan manajemen menolak bertanggung jawab, korban dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku serta mengevaluasi dugaan kelalaian sistem keamanan rumah sakit.

Laporkan ke Pihak kepolisian tindak kejahatan hipnotis dan pencurian harus segera dilaporkan ke kantor polisi setempat (Polsek/Polres) agar penyelidikan dapat dilakukan,j angan mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan mintalah rekaman CCTV di area pendaftaran dan pos satpam kepada pihak rumah sakit.

Buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menyertakan kronologi kejadian detail, ciri-ciri pelaku, dan daftar barang yang hilang,tuntutan hukum terhadap oihak Rumah Sakit,meskipun manajemen mungkin menolak bertanggung jawab secara langsung atas barang pribadi korban.

Rumah Sakit dapat dimintai pertanggungjawaban melalui jalur perdata jika terbukti ada standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang dilanggar,korban dapat mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri setempat atas dasar kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pasien (Pasal 1365 KUHPerdata).

Jika satpam lalai mengawasi orang yang mencurigakan di area fasilitas umum, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban melalui asas vicarious liability (pertanggungjawaban majikan atas perbuatan bawahannya),jika penolakan manajemen disertai dengan buruknya pelayanan publik atau pembiaran, anda dapat mengadukan hal ini.

Laporkan ke Dinas Kesehatan setempat untuk evaluasi perizinan dan SOP pengamanan rumah sakit,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Konsultasikan hak-hak Anda sebagai konsumen jasa kesehatan dan fasilitas publik melalui YLKI.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *