Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

Pemerintah Desa Sindang Mulya Bekasi Gelar Pemilihan Ketua BPD Khusus Perempuan.

20
×

Pemerintah Desa Sindang Mulya Bekasi Gelar Pemilihan Ketua BPD Khusus Perempuan.

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMBEKASI Bertempat di dusun yang berada di Desa Sindang Mulya kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi Jawa Barat pada hari ini kamis tanggal 21 Mei 2026 telah dilaksanakan pemilihan Ketua BPD khusus perwakilan perempuan, di 3 tiga dusun pemelihan lagsung di pantau kepala desa Sindangmuliya R. Selpia Indriyani SE.

Pemilihan Ketua BPD di dusun masing-masing
Di dusun satu ada dua orang calon
1.Lilis surayani
2.Nurlalela sodikin
Total suara untuk memilih 27 orang.
Pemenang nya adalah lilis mendapatkan suara 17 orang
Di kadus 2 ada dua orang calon
1.Ira Lianita
2.Dheanda Delviera
Hak pilih ada 138 orang dan di menangkan Ibu Dheanda 105 orang dan Ibu Ira 33 orang
Di kadus 3 ada 2 orang calon
1.Inka Muradika
2.Faula Fardhotin R
Hak pilih 78 orang
Dan di menang kan oleh Ibu Inka 41 orang,Ibu Faula 37 orang,dan hasil ini ini murni di pilih oleh perempuan.

Dalam kempatan tersebut ketua panitia IIham nugraha yg di wakil kan Joko mengatakan pemilihan, BPD wanita di desa sendangmuliya alhamdulillah berjalan dengan lancar dan tertin tidak ada interferensi dari pihakmana pun dan kami sebagai panitia mengucapakan Terima kasih kepada warga desa Sindang Mulya atas kegiatan pada hari ini.

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan menjamin jalannya roda pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. BPD berfungsi sebagai “parlemen desa” yang mewakili suara masyarakat dalam mengawal pembangunan, menyusun kebijakan (Peraturan Desa), serta mengawasi kinerja kepala desa.

Menjadi wadah resmi untuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan kebutuhan serta keluhan warga kepada pemerintah desa,melakukan kontrol sosial dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja serta pengelolaan anggaran (APBDes) oleh Kepala Desa agar tepat sasaran.

Bersama Kepala Desa, BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi landasan hukum tata tertib di desa,menjaga keseimbangan kekuasaan (check and balances) di tingkat desa sehingga meminimalisir potensi penyimpangan atau korupsi.

Memfasilitasi forum musyawarah untuk agenda penting, seperti perencanaan pembangunan (RPJMDes) hingga pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa,keberadaan BPD yang dipilih secara demokratis memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan umum dan adat istiadat setempat.

(Johanes.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *