Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Diduga Direktur Utama PT Nawa Hayat,Ma’mun Nawawi Menunggak Hutang Sebesar Rp 2.073.500.000.Kepada H Dedi Jubaedi

2
×

Diduga Direktur Utama PT Nawa Hayat,Ma’mun Nawawi Menunggak Hutang Sebesar Rp 2.073.500.000.Kepada H Dedi Jubaedi

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 16 Mei 2026 Diduga direktur utama PT Nawa Hayat Sejahtera,Ma’mun Nawawi yang beralamat di dusun Kedung Mundu RT 007 RW 002 desa Kutakarya kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang Jawa barat kabupaten Bekasi Jawa barat akan di laporkan ke Polres .

Karena yang bersangkutan melakukan pembiaran bayar hutang sebesar Rp 2.073.500.000.,(Dua Miliar Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada H Dedi Jubaedi yang beralamat di Perum Pemda Prima H 2 No 20 RT 01 RW 08 desa Sukaharja kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Dengan ini menerangkan bahwa H Dedi Jubaedi Adalah benar benar karyawan pada PT Nawa Hayat Sejahtera yang saya pimpin dengan jabatan sebagai advisor sejak tanggal 1 februari 2023,menyatakan saya benar benar belum membayar gajih,THR karyawan dan pinjaman saya dengan rincian sbb

1.Pada tahun 2023 sebesar Rp 275.000.000.
2.pada tahun 2024 sebesar Rp 300.000.000.
3.tahun 2025 sebesar Rp 125.000.000.
4.THR 3 tahun Rp 75.000.000.
5.Jass pengacara Rp 25.000.000.
6.Hutang Pribadi Rp 220.500.000.
7.Hutang ke Kohar Rp 54.000.000.
8.Uang Kompensasi Rp 1.000.000.000.
Dengan total yang belum dibayarkan sampai dengan bulan mei 2026 sebesar Rp 2.073.500.000.,terbilang Dua Miliar Tujuh Puluh Tiga Lima Ratus Ribu Rupiah,dan total tersebut sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab saya dan akan saya bayar lunas pada tanggal 07 Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan terkait kasus hutang piutang yang dilakukan oleh Ma’mun Nawawi sebagai direktur utama PT Nawa Hayat Sejahtera,biasanya berakar dari masalah perdata, namun bisa bergeser ke ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dan yang bersangkutan melakukan pembiaran untuk membayar hutang selama 3 tahun.

Menurut ketua JWI Hamid Hermawan mengatakan kasus Hutang piutang pada dasarnya adalah masalah perdata, diatur oleh Pasal 1234 KUH Perdata mengenai wanprestasi (ingkar janji),seseorang yang tidak membayar utang dapat dilaporkan ke kepolisian jika ada indikasi tindak pidana, seperti penipuan atau penggelapan.

Dalam hal ini yang bersangkutan Ma’Mun Nawawi selaku direktur utama PT Nawa Hayat Sejahtera sudah membuat surat pernyataan pengakuan hutang kepada H Dedi Jubaedi sebesar Rp 2.073.500.000 (Dua Miliar Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan akan membayar hutang pada tanggal 07 juli 2025.

Dan Ma’mun Nawawi siap diproses secara hukum menurut undang undang yang berlaku di republik Indonesia bila mana pada tanggal,bulan dan tahun yang sudah ditentukan,yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya,bahkan sekarang ini sudah tanggal 16 Mei 2026 sudah mundur hampir 1 tahun

Masih menurut Hamid Hermawan bahwa pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke pihak kepolisian (Polres) Bekasi untuk ditindaklanjuti, Laporan semacam ini telah beberapa kali terjadi di berbagai daerah,dan diperlukan alat bukti yang sah (perjanjian tertulis, saksi, bukti transfer, dll.) sesuai Pasal 184 KUHAP untuk memproses perkara tersebut.

Sejauh ini pihak H Dedi Jubaedi sudah memberikan kebijakan namun pihak Ma’mun Nawawi malah mengulur ulur waktu dan tidak koperatif,dan hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan kejelasan atau informasi kapan bisa melunasi hutang hutang nya sehingga akan dilaporkan ke Polres

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *