Karawang Jabar, nurjatinews.com

Kapolres Karawang Konfrensi Pers di Mapolres Karawang.
Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode 6 Januari 2026 hingga awal Februari 2026.
Kapolres Karawang, Fiki Novian, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu bulan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus narkotika dengan total 28 tersangka yang telah diamankan.
Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sabu seberat 48,708 gram dan 6,475 gram
Narkotika sintetis dari 26 kasus
Obat keras sebanyak 87 butir
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Untuk kasus sabu, pelaku dikenakan ketentuan pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati.
Selain itu, untuk kasus peredaran obat keras tanpa izin, tersangka dikenakan ketentuan Undang-Undang Kesehatan junto 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Fiki Novian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(AF)


