Scroll untuk lanjut membaca
Berita

MASYARAKAT HARUS BISA MENGETAHUI MANA PUNGLI DAN BUKAN PUNGLI

33
×

MASYARAKAT HARUS BISA MENGETAHUI MANA PUNGLI DAN BUKAN PUNGLI

Sebarkan artikel ini

karawang Jabar, nurjatinews.com

Fathoni aktifis Pendidikan bersama Plt. Kepsek SDN. Bayurkidul 1 dan Ketua komite

 

Mengenai di duga adanya pungutan liar (Pungli) buku LKS di SDN. Bayurkidul 1 Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang tiada henti sehingga Kepsek dan para guru pun merasa terganggu.

Pada hari senin tanggal 26-01-2026 Bahkan kepada Akhmad Fathoni, SH. Sebagai Aktifis Pendidikan pun sudah mengatakan bahwa saya Wisnudin, S, Pd. Sebagai Plt. Kepsek SDN. Bayurkidul 1 Kecamatan Cilamaya Kulon sama sekali tidak menginstruksikan adanya jual beli buku LKS.

Bahkan ketika dari pihak Ketua Komite mengatakan bahwa ini sama sekali tidak ada keterlibatan dengan pihak Sekolah, ini murni ke inginan wali murid/orang tua siswa. Bahkan kepada Fathoni ketua komite siap mengumpulkan orang tua siswa di saksikan Korwil Cambidik Cilamaya Kulon maupun perwakilan dari Dinas Pendidikan, kalau bisa media yang menaikan berita tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu baik dengan pihak sekolah maupun Jajaran komite wajib hadir biar jelas permasalahannya.

Komite mengatakan pembelian buku LKS tidak di lingkungan sekolah dan tidak ada unsur keterpaksaan bagi yang tidak mampu maupun yang tidak ingin membeli buku LKS.

Fathoni sebagai aktifis Pendidikan pernah bincang-bincang dengan Kepala Dinas. Pendidikan dan Kebudayaan H. Wawan kepada Fathoni dan rekan-rekan mengatakan bahwa sudah sangat jelas untuk pihak sekolah tidak boleh mengarahkan untuk pembelian buku LKS, transaksi jual beli buku LKS di lingkungan sekolah, yang tidak mampu di paksa untuk membeli.

Fathoni mengatakan kepada H. Wawan sebagai Kepala Dinas biar sekolah tidak di salahkan terus dan di serang oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkan isu LKS apa salahnya jika para penjual buku LKS di Kabupaten Karawang di offkan, sehingga pihak sekolah biar tenang dan fokus belajar mengajarnya.

Kadis Pendidikan dan kebudayaan H. Wawan menjawab itu bukan wewenang Dinas. Pendidikan dan kebudayaan Selama pihak sekolah menjalankan aturan dari Dinas Pendidikan maka pihak sekolah fokus saja pada fungsinya masing-masing yaitusebagai guru dan kepala Sekolah maka tidak usah hawatir.

Adapun pihak wali murid ingin belajar mengajar melalui program buku LKS dan itu tidak di koordinir oleh pihak sekolah, maka pihak sekolah tidak boleh menolak jika para siswa sudah mempunyai buku LKS tanpa di koordinir oleh pihak sekolah ya di persilahkan. Karena tugas guru itu mengajar dan mendidik para siswanya untuk bisa membaca, menulis, berhitung dan lain-lain

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *