NURKATINEWS.COM – KARAWANG Proyek Infrastuktur Rehabilitasi Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Karawang. Proyek tersebut oleh kontraktor atau penyedia jasa sudah mulai pelaksanaan pekerjaan, sedangkan belum ada SPK dan RAB, pelaksanaan pekerjaan proyek itu Indikasi adanya permainan antara Penyedia jasa dan Penerimaan jasa atau kongkalingkong atau dalam tender proyek nya sudah ditentukan pemenang
Proyek tersebut sudah dilaksakan oleh penyedia jasa tanpa SPK , RAB dan dilokasi proyek tidak di temukan adanya papan Informasi proyek dan pengawas teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, jadi proyek tersebut tidak jelas Anggaran yang digunakan dari mana dan penyedia Jasa atau kontraktor belum jelas.
Menurut Ketua Ormas MASKAR Karawang Ir. Supardi Nugraha kepada wartawan mengatakan, Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Karawang itu sudah melanggar aturan , karena belum ada SPK dan RAB sudah dilaksanakan itu sudah melaksanakan pekerjaan Curi Star ujar Supardi Nugraha saat dikonfirmasi di sekretariat Maskar Selasa (7/7).
Lanjut Supardi, Melaksanakan Pekerjaan proyek tanpa SPK , RAB dan Pengawasan dari Dinas terkait itu adalah melanggar Hukum Administrasi Negara ,karena Anggaran proyek tersebut itu pasti bukan gunakan uang pribadi ,tetapi gunakan uang Negara yang berasal dari pajak rakyat jadi Bupati Karawang harus menindak jangan membiarkan pejabat yang memang sudah melawan aturan yang melanggar Hukum tegas Supardi .
( Hamid).


