Scroll untuk lanjut membaca
Berita

Pimpinan Redaksi Media Online Berinisial AF Diduga Menjadi Korban Intimidasi Fisik

24
×

Pimpinan Redaksi Media Online Berinisial AF Diduga Menjadi Korban Intimidasi Fisik

Sebarkan artikel ini

Karawang Jabar, nurjatinews.com

Lokasi kejadian intimidasi terhadap media

 

 

Karawang, – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Pimpinan redaksi media online berinisial AF diduga menjadi korban intimidasi fisik saat mengonfirmasi dugaan peredaran obat keras golongan G di Kopo, Purwakarta, Senin 29 Juni 2026 pukul 11.30 WIB.

Insiden bermula saat AF mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi kepada sejumlah orang yang diduga menjual Tramadol dan Eksimer. Di tengah konfirmasi, ketegangan pecah. AF diduga dipiting leher oleh salah satu orang yang berada di lokasi dan diduga sebagai penjual obat keras golongan G tersebut.

“Saat itu saya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Atas laporan warga terkait penjualan obat keras golongan G di kopo samping Masjid, ada 4 orang di lokasi yang di duga 3 orang Aceh dan 1 orang Lingkungan, Bukannya dapat jawaban salah satu yang di duga orang Aceh Malah memiting leher saya dari belakang ,” Ujar AF dalam keterangannya.

Tramadol dan Eksimer merupakan obat keras golongan G. Aturannya jelas: pengedaran dan penyalahgunaan tanpa resep dokter dilarang. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Yang membuat publik geram, dugaan transaksi disebut terjadi di ruang terbuka. Lokasinya disebut berada di samping masjid, berkamuflase di ruko, hingga di depan toilet umum. Praktik terang-terangan ini memicu pertanyaan besar: di mana pengawasan aparat?

Hingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari Polres Purwakarta maupun Pemkab Purwakarta. Belum ada kejelasan langkah hukum dan penindakan terhadap peredaran obat keras di titik-titik yang disebut warga.

Aliansi jurnalis menegaskan, setiap bentuk intimidasi dan penghalangan kerja pers adalah pelanggaran hukum. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin wartawan bekerja tanpa tekanan dan berhak mendapat perlindungan negara.

Redaksi mendesak aparat bertindak cepat. Usut tuntas dugaan peredaran obat keras golongan G, tindak tegas pelakunya sesuai hukum, dan jamin keamanan jurnalis di lapangan. Sebab jika pers diintimidasi, maka hak publik untuk tahu juga ikut terancam.

(Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *