NURJATINEWS. COM – KARAWANG Pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas VI di SDN Mekarasih 2, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026 di halaman sekolah, memunculkan dugaan adanya pungutan biaya sebesar Rp100 ribu kepada orang tua siswa.
Informasi tersebut mencuat dari pengakuan salah satu orang tua siswa yang menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan anaknya yang duduk di kelas VI.
Pungutan tersebut dinilai memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi sebagian orang tua siswa yang beragam.
Dugaan pungutan itu semakin menguat setelah adanya pengakuan dari salah seorang guru di sekolah tersebut. Saat dikonfirmasi, seorang guru bernama Asep membenarkan adanya pungutan biaya sebesar Rp100 ribu per siswa.
Pungutan uang perpisahan sebesar Rp100.000 di sekolah negeri pada dasarnya dilarang oleh aturan pemerintah dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Secara hukum, sekolah negeri,baik tingkat SD, SMP, SMA, maupun SMK,tidak memiliki dasar hukum untuk menarik biaya seremonial seperti wisuda atau pelepasan dari orang tua siswa.
Meskipun ilegal, nominal tersebut biasanya muncul karena beberapa alasan berikut,pembiayaan Acara Seremonial Non-Akademik, Kegiatan perpisahan, wisuda, atau pelepasan siswa bukan bagian dari proses belajar-mengajar resmi sekolah.
Menurut Bejo Suhendro dari Lembaga KPK Panti dari Bandung mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh digunakan untuk acara seremonial, pihak panitia mengalokasikannya dari kantong orang tua siswa.
Biaya Operasional Acara,Nominal Rp100.000 umumnya diakumulasikan untuk membayar sewa gedung/tenda, panggung, sistem suara (sound system), konsumsi, dekorasi, dokumentasi, hingga pembuatan kenang-kenangan.
Dengan alasan “Kesepakatan Komite Sekolah”,pihak sekolah acapkali berdalih bahwa iuran tersebut merupakan hasil rapat akbar dan kesepakatan bersama antara perwakilan orang tua murid (Komite Sekolah).
Dasar hukum yang melarang pungutan tersebut, pemerintah Indonesia sangat ketat melarang segala jenis pungutan yang bersifat wajib atau ditentukan nominalnya di sekolah negeri melalui regulasi berikut.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Pasal 9 Ayat (1) menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apa pun.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016,Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang memiliki nominal tetap (seperti Rp100.000) dan tenggat waktu pembayaran.
Surat Edaran Kementerian & Disdik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama berbagai Dinas Pendidikan di daerah secara berkala mengeluarkan Surat Edaran yang melarang tegas prosesi kelulusan yang memberatkan finansial kegiatan cukup dilakukan secara sederhana.
(Mariyatullah)



