NURJATINEWS.COM – KARAWANG 13 MEI 2026 Banyak masyarakat di berbagai daerah di kabupaten Karawang Jawa Barat yang belum tau atau belum paham adanya lahan hijau yang diperuntukan untuk penghijauan bukan diganti dengan bangunan apapun.
Tindakan warga perumahan yang membangun apa saja termasuk untuk usaha di atas lahan hijau (Ruang Terbuka Hijau/RTH) atau fasilitas umum (fasum) secara hukum tidak diperbolehkan dan melanggar aturan tata ruang Lahan hijau perumahan merupakan bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang peruntukannya mutlak untuk kepentingan publik bersama, bukan komersial pribadi.
Berdasarkan Pasal 69 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin/rencana tata ruang hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Permendagri No. 9/2009, lahan fasum/fasos wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Pemanfaatan secara sepihak untuk buka usaha secara pribadi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena menguasai tanah negara tanpa hak.
Mayoritas Peraturan Daerah (Perda) secara ketat melarang penyalahgunaan atau pengalihan fungsi jalur hijau dan taman untuk kegiatan berdagang,solusi dan Cara Penyelesaian langkah musyawarah Melalui RT/RW: Sampaikan keberatan warga dalam forum rukun tetangga untuk menegur pemilik warung secara kekeluargaan.
Pastikan apakah lahan PSU perumahan tersebut masih di bawah kelola pengembang atau sudah diserahkan resmi ke Pemda,jika perumahan masih baru, pihak pengembang berhak menegur warga karena penyerahan berkas PSU ke Pemda mensyaratkan lahan bersih dari sengketa (clean and clear.
Apabila jalur damai gagal, buat laporan tertulis ke Pemda atau Satpol PP setempat selaku penegak Perda untuk melakukan penertiban atau pembongkaran,peralihan ke Kerja Sama Resmi,jika warga ingin memanfaatkan lahan untuk UMKM, hal tersebut harus mendapatkan izin tertulis Pemda melalui mekanisme sewa guna lahan sementara, dengan syarat mutlak tidak merusak/mengubah fungsi hijau asli kawasan.
(Red)



