Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Guru di SMA1 Pabayuran Bekasi Berinisial E.S Akan Dilaporkan ke Polres Bekasi

5
×

Guru di SMA1 Pabayuran Bekasi Berinisial E.S Akan Dilaporkan ke Polres Bekasi

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 12 Mei 2026 Diduga guru di SMAN 1 Pabayuran kabupaten Bekasi Jawa barat berinisial E.S akan di laporkan ke Polres Bekasi,karena yang bersangkutan melakukan pembiaran bayar hutang sebesar Rp 21.000.000.,(Dua Puluh Satu Juta Rupiah) kepada H Dedi Jubaedi yang beralamat di Perum Pemda Prima H 2 No 20 RT 01 RW 08 desa Sukaharja kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan terkait kasus hutang piutang yang dilakukan guru tenaga pendidik, biasanya berakar dari masalah perdata, namun bisa bergeser ke ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dan yang bersangkutan melakukan pembiaran untuk membayar hutang.

Menurut ketua JWI Hamid Hermawan mengatakan kasus Hutang piutang pada dasarnya adalah masalah perdata, diatur oleh Pasal 1234 KUHPerdata mengenai wanprestasi (ingkar janji),seseorang yang tidak membayar utang dapat dilaporkan ke kepolisian jika ada indikasi tindak pidana, seperti penipuan atau penggelapan.

Dalam hal ini yang bersangkutan yang berinisial E.S sudah membuat surat pernyataan pengakuan hutang kepada H Dedi Jubaedi sebesar Rp 21.000.000 juta (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan akan membayar hutang pada tanggal 10 September 2025,Dan E.S siap diproses secara hukum menurut undang undang yang berlaku di republik Indonesia bila mana pada tanggal,bulan dan tahun yang sudah ditentukan,yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya,bahkan sekarang ini sudah tanggal 12 Mei 2026 sudah mundur 8 bulan.

Masih menurut Hamid Hermawan bahwa pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke pihak kepolisian (Polres) Bekasi untuk ditindaklanjuti, Laporan semacam ini telah beberapa kali terjadi di berbagai daerah, termasuk kasus yang melibatkan oknum instansi dan diperlukan alat bukti yang sah (perjanjian tertulis, saksi, bukti transfer, dll.) sesuai Pasal 184 KUHAP untuk memproses perkara tersebut.

Sejauh ini pihak H Dedi Jubaedi sudah memberikan kebijakan namun pihak E.S malah mengulur ulur waktu dan tidak koperatif,dan hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan kejelasan atau informasi kapan bisa melunasi hutang hutang nya sehingga akan dilaporkan ke Polres Bekasi

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *