NURJATINEWS.COM – PURWAKARTA Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat keberatan dan permintaan sikap hukum tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini merupakan respons atas penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang dinilai tidak menyentuh substansi perkara.
KMP memandang status hukum penanganan perkara oleh Kejari Purwakarta saat ini berada dalam kondisi “abu-abu”. Pasalnya, kasus tersebut belum berlanjut ke tahap penyidikan namun tidak pula dihentikan melalui prosedur hukum yang jelas.
Bantah Dalil Administratif
Dalam surat nomor 0251/KMP/PWK/IV/2025, KMP secara tegas menyanggah argumen Kejari yang menyebut perkara tersebut selesai.
Secara administratif melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) karena adanya pengembalian uang dari pihak pemerintah desa.
“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 UU Tipikor dan diperkuat oleh Surat Edaran Jaksa Agung,” tulis KMP dalam poin keberatannya.
Menurut mereka, adanya pengembalian dana justru menjadi indikasi awal adanya peristiwa pidana yang seharusnya diuji di tahap penyidikan, bukan menjadi alasan penghentian.
Soroti Kontradiksi Informasi dan Akuntabilitas.
KMP juga menyoroti simpang siur informasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meskipun Kejari menyatakan tidak pernah mengeluarkan SP3, informasi yang beredar di publik mengesankan perkara tersebut telah dihentikan.
“Masyarakat membutuhkan klarifikasi resmi. Ketidakjelasan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap akuntabilitas penegakan hukum di Purwakarta,” lanjut pernyataan tersebut.
Tuntutan Enam Poin dan Tenggat Waktu
Sedikitnya ada enam tuntutan utama yang diajukan KMP, di antaranya permintaan ketegasan status hukum perkara, transparansi hasil gelar perkara, hingga mekanisme hukum pengembalian uang ke kas negara sesuai UU Perbendaharaan Negara.
KMP memberikan tenggat waktu 7 hari kerja bagi Kejari Purwakarta untuk memberikan jawaban tertulis. “Jika tidak ada kepastian, kami akan mengambil langkah konstitusional mulai dari laporan ke Jamwas Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan, Ombudsman, hingga opsi praperadilan,” tegas perwakilan KMP.
Dukungan Elemen Kontrol Sosial
Menanggapi dinamika ini, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional Purwakarta, Yosep Hamdi, turut memberikan pandangannya.
Ia menekankan bahwa sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial bagi kemajuan daerah.
“Sebagai warga yang mencintai Purwakarta, adalah tanggung jawab moral kita bersama untuk mengawal keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat. Sinergi ini merupakan kunci integrasi pembangunan,” ujar Yosep.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan profesionalisme APH dalam menangani indikasi korupsi adalah pondasi utama dalam melindungi hak-hak warga negara. “Kecepatan dan kejelasan penanganan perkara adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan terbaru dari KMP tersebut.
(As)



