Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

Diduga Pemda Kabupaten Bandung Memotong Tunjangan Kinerja Fungsional Dan Struktural Sebesar 30 Persen

36
×

Diduga Pemda Kabupaten Bandung Memotong Tunjangan Kinerja Fungsional Dan Struktural Sebesar 30 Persen

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMBANDUNG Diduga Pemda kabupaten Bandung Jawa Barat memotong tunjangan kinerja fungsional dan struktural,
pemotongan tersebut tanpa adanya pemberitahuan dan untuk apa uang hasil potongan tersebut,hal ini disampaikan oleh salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya.

Isu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN daerah (struktural maupun fungsional) oleh Pemda,bukan semata-mata alasan efisiensi anggaran pusat,berdasarkan pengakuan para pegawai yang dipotong merasa aneh karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Ditempat terpisah salah satu pegawai dari instansi yang berbeda mengungkapkan hal yang sama,kalau ada pemberitahuan sebelumnya kita juga mengerti,ada kemungkinan ketidakmampuan Pemda dalam mengelola anggaran, yang berdampak pada penyesuaian APBD,dan ini bukan karena kebijakan efisiensi dari pusat.

Tim Lembaga KPK PANRI wilayah kerja Jawa Barat mengatakan bahwa kami telah menelusuri rumor adanya pemotongan tunjangan kinerja di kabupaten Bandung karena ada laporan dari sejumlah pegawai baik fungsional dan struktural.

Pemotongan 30% di semua golongan dan di semua jenjang jabatan, di seluruh dinas-dinas yang ada di kabupaten Bandung baik fungsional maupun struktural mereka semua mengatakan ada pemotongan 30% terkait tunjangan kinerja di lingkungan Pemda seluruh kabupaten Bandung.

Dan diduga tidak didasari peraturan dari Bupati untuk apa uang tunjangan kinerja yang dipotong 30% itu, tim Lembaga KPK PANRI sudah memberikan surat konfirmasi,akan tetapi sampai sekarang ini belum ada jawaban yang pasti, sedangkan di kabupaten Bandung seluruh PNS jumlahnya ribuan yang tersebar di seluruh dinas dan BUMD.

Ini sangat fantastik sekali,dan pemotongan ini harus diungkap siapa dalang dan aktor pemotongan tunjangan kinerja sebesar 30% ini,dan bilamana dalam jangka waktu tertentu surat kami tidak ada jawaban dari sekretaris wilayah daerah kabupaten Bandung kami akan segera membuat laporan dan pengaduan kepada aparat terkait baik ke inspektorat BPK atau ke aparat penegak hukum,agar dugaan kasus pemotongan tunjangan kinerja ini diusut sampai tuntas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *