Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

Bejo Suhendro Penggiat Anti Korupsi,Penegakan Hukum Yang Lemah di Indonesia, Koruptor Merajalela

47
×

Bejo Suhendro Penggiat Anti Korupsi,Penegakan Hukum Yang Lemah di Indonesia, Koruptor Merajalela

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMBANDUNG 06 Februari 2026 Baru sehari KPK tangkap tangan pejabat pajak dan kini terjadi lagi perbuatan melawan hukum yang sangat fatal yang menimpa oknum ketua pengadilan negeri kota Depok terkait pengurusan atau sengketa lahan di bawah kementerian keuangan Republik Indonesia.

Barang bukti yang disita oleh KPK adalah nilai rupiah yang jumlahnya ratusan juta rupiah, sangat ironis seorang penegak hukum yang seharusnya berbuat adil tetapi yang bersangkutan tergiur dengan iming-iming sogokan ataupun gratifikasi ataupun pemberian suap dan sebagainya sehingga terlena dengan sumpah dan jabatan sebagai ketua PN kota Depok.

Kalau dibiarkan seperti ini para pemimpin birokrat yang ada di negara Republik Indonesia ini mentalnya mental maling, busuk,tak bermoral, apakah ini yang namanya negara akan runtuh ketika para pemimpinnya mayoritas melakukan pelanggaran hukum.

Di mana integritas seorang pemimpin ketika yang seharusnya menegakkan keadilan hukum dengan secara lurus tetapi sesuai dengan sumpah dan jabatan dilanggar, sudah saatnya presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar hukum dengan hukuman mati bagi para koruptor.

Bejo Suhendro Penggiat Anti Korupsi dari Lembaga KPK Panri wilayah kerja Jawa barat mengatakan solusi untuk mencegah korupsi di kalangan penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup sistem, budaya, dan kesejahteraan.

Berikut adalah solusi upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,perbaikan Sistem dengan memperkuat lembaga pengawas internal (seperti Divpropam Polri, Jamwas Kejaksaan) dan eksternal (Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial) agar lebih independen.

Menerapkan sistem e-government dan e-budgeting untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi suap (seperti e-berkas dan sistem manajemen perkara digital), mewajibkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin dan memverifikasinya secara ketat, serta menindak tegas yang tidak patuh.

Menggunakan sistem merit (berbasis kemampuan dan integritas) bukan koneksi, untuk memastikan hanya orang berintegritas yang memegang jabatan strategis, memberikan penghasilan yang layak (gaji dan tunjangan) agar penegak hukum tidak mencari penghasilan tambahan secara ilegal.

Memotong prosedur yang rumit yang sering kali dijadikan alasan untuk meminta pelicin atau suap,menindak tegas penegak hukum yang korupsi (penjarakan, miskinkan koruptor, pecat secara tidak hormat) untuk menimbulkan efek jera.

Mengoptimalkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyupervisi dan menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum,pelatihan anti-korupsi secara rutin tentang etika kerja, bahaya korupsi, dan penanaman nilai kejujuran.

Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi etika, di mana praktik korupsi dianggap sebagai aib, bukan hal lumrah,membuka informasi terkait penanganan perkara kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi, memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pelapor tindak pidana korupsi di lingkungan penegak hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *