Scroll untuk lanjut membaca
Polri

Polres Karawang Ringkus Kasus Peredaran Narkotika

12
×

Polres Karawang Ringkus Kasus Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar press konferensi terkait pengungkapan kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, yakni kasus penyalah gunaan Narkotika

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Karawang, bertempat di halaman Mapolres Karawang pada hari Selasa (28/10/2025)

“Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, dalam kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah pelaku jaringan pengedar narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat beberapa puluh gram, ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Karawang dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Polres Karawang (tahun 2025) terkait peredaran narkotika dan obat terlarang serta kasus penemuan/ pembunuhan bayi di wilayah Kabupaten Karawang, Selasa (28-10-2025)

1. Kasus Peredaran Narkotika & Obat Terlarang

Pada periode Maret–April 2025, Polres Karawang melalui Satres Narkoba mengungkap 26 kasus narkotika berbagai jenis. Sebanyak 31 orang tersangka diamankan.

Rinciannya:17 kasus sabu-sabu dengan 20 tersangka, total barang bukti lebih dari 1 kg.

4 kasus tembakau sintetis (“tembakau gorila”) dengan 6 tersangka, barang bukti sekitar 141,4 gram.

5 kasus obat keras terbatas (OKT) dengan 5 tersangka dan barang bukti 2.736 butir pil OKT + lainnya.

Pada periode Mei–Juni 2025, kembali diungkap 25 kasus dengan 37 tersangka tertangkap. Barang bukti: sabu 916,05 gram; tembakau sintetis 9,65 gram; OKT 4.082 butir; Alprazolam 51 butir.

Modus operandi: pengedaran sabu & tembakau sintetis menggunakan sistem “tempel” (tanpa bertemu langsung) dan OKT/psikotropika bisa lewat COD atau warung kamuflase.

Penegasan: Polres Karawang menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum mereka.

Kesimpulan: Penegakan terhadap peredaran narkoba di Karawang cukup aktif dan secara berkala dirilis ke publik, dengan jumlah pengungkapan dan barang bukti yang signifikan.

2. Kasus Penemuan / Pembunuhan Bayi

Pada 5 Oktober 2025, warga di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menemukan jasad bayi tanpa identitas di samping masjid Perumahan PDP RT 006/009.

Bayi diperkirakan telah meninggal sekitar 3 hari sebelum ditemukan.

Pemeriksaan awal menyebut usia bayi sekitar 7-8 bulan dalam kandungan (ini agak membingungkan, mungkin interpretasi usia janin?).

Polres Karawang: Tim Inafis & Reskrim sudah melakukan olah TKP dan identifikasi awal.

Sementara itu, ada juga berita terkait kematian bayi yang dilahirkan di RSUD Karawang: seorang bapak melakukan aksi protes di RSUD Karawang karena anaknya yang baru lahir meninggal dunia, menuntut penjelasan dari rumah sakit.

Catatan: Saya tidak menemukan data publik yang secara spesifik menyebut “pembunuhan bayi” di Karawang dengan press release resmi yang sangat rinci (misalnya pelaku tertangkap dan dijerat pasal pembunuhan bayi) dalam sumber yang saya akses. Kasus yang ditemukan adalah “penemuan jasad bayi tanpa identitas” dan “kematian bayi di RSUD” — bukan secara eksplisit pembunuhan yang sudah terbuka dengan tersangka jelas di dalam publikasi yang saya temukan.

Rekomendasi Tindak Lanjut

Untuk mendapat data lengkap press release resmi dari Polres Karawang, termasuk fakta tersangka dan pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan bayi, bisa mengakses: situs resmi Humas Polres Karawang atau kanal berita Polres Karawang.yang di jelaskan oleh Kapolres Karawang AKBP fiky Novian Ardiansyah SH.

(Agus Purnama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *