NURJATINEWS.COM – KARAWANG 27 Agustus 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melalui Bidang PPUD (Penegakkan Perundang-undangan Daerah) yang dipimpin oleh Bpk. Adi Firmansyah SH, MM, bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.
*Operasi Berhasil Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal*
Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 10.00-13.00 WIB ini, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karawang. Hasil operasi menemukan sejumlah 3.440 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek.
*Sasaran Operasi*
Operasi ini menyasar 1 toko penjual rokok dan 1 konter HP di wilayah Kecamatan Karawang Timur dan Kecamatan Klari. Barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan oleh petugas KPPBC Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
*Dasar Hukum Operasi*
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
*Sosialisasi dan Edukasi*
Setelah operasi, petugas melakukan pemasangan stiker gempur rokok ilegal di lokasi operasi sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
*Komitmen Pemberantasan Rokok Ilegal*
Dengan operasi ini, Satpol PP Karawang dan KPPBC Purwakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karawang. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan.
(Arif)



