NURJATINEWS.COM – KARAWANG 2 Juni 2025 – Kepala Desa Pinayungan, Eka Angelia, angkat suara menanggapi tuduhan serius yang dilontarkan Yusuf Saputra alias Gudel, terkait dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataannya hari ini, Eka menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana CSR dalam bentuk apa pun. “Tuduhan tersebut tidak berdasar dan jelas-jelas bermaksud menjatuhkan reputasi saya sebagai kepala desa,” tegas Eka Angelia.
Pernyataan Yusuf Saputra alias Gudel, yang muncul di media online sejak 2023, menurut Eka telah menciptakan kesan negatif yang merugikan nama baik dan kredibilitas kepemimpinannya, meskipun nama dirinya tidak disebutkan secara eksplisit. “Kritik membangun itu boleh, tapi tuduhan tanpa bukti yang merusak nama baik adalah hal yang tidak bisa saya toleransi,” ujarnya.
Mengenai langkah hukum yang diambil, Kepala Desa menegaskan bahwa proses ini bukan semata soal pemberitaan biasa, melainkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam UU ITE. “Saya percaya proses hukum ini akan berjalan secara adil dan profesional,” katanya.
Eka pun menanggapi isu mediasi yang diklaim pernah diupayakan pihak Yusuf Saputra alias Gudel. “Kalau mau mediasi, silakan menghubungi pengacara saya, Rudi BG,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia berharap masalah ini segera tuntas agar tidak mengganggu stabilitas dan kondusivitas di Desa Pinayungan. “Masyarakat harus bijak menyikapi berita yang berkembang dan mempercayakan penyelesaian pada proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Red)

