Scroll untuk lanjut membaca
Berita

Praktisi Hukum Ujang Suhana, SH. Mengucapkan SELAMAT HARI BURUH.

14
×

Praktisi Hukum Ujang Suhana, SH. Mengucapkan SELAMAT HARI BURUH.

Sebarkan artikel ini

Karawang Jabar, nurjatinews.com

 

-. Di hari Buruh yang jatuh pada hari Kamis tanggal 01-Mei-2025 Praktisi Hukum Karawang yaitu Ujang Suhana, SH. Mengatakan kepada para pekerja atau Buruh di seluruh secara khusus di Kabupaten Karawang dan di seluruh Pelosok Indonesia dan seluruh Dunia
Bahwa saya selaku mantan Buruh dan mantan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.

Mantan Ketua PUK. mantan Wakil Ketua PC RTMM SPSI. dan Mantan Pengurus DPC K SPSI Kabupaten Karawang menyampaikan ada beberapa makna dalam memperingati May Day, atau Hari Buruh Internasional, diperingati setiap tanggal 1 Mei untuk memperingati perjuangan hak-hak buruh dan pekerja di seluruh dunia. Makna May Day sebagai Hari Buruh Sedunia adalahsebagai berikut :

PERJUANGAN
HAK – HAK BURUH
1. *Perjuangan untuk keadilan sosial*: May Day memperingati perjuangan buruh untuk mendapatkan keadilan sosial, termasuk hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman.
2. *Solidaritas buruh*: May Day juga memperingati solidaritas buruh di seluruh dunia dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Praktisi Hukum Karawang Ujang Suhana, SH.

PEEINGATAN SEJARAH
1. *Kerusuhan Haymarket*: May Day berasal dari kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886, di mana buruh melakukan demonstrasi untuk menuntut jam kerja 8 jam sehari.
2. *Pengorbanan para buruh*: May Day juga memperingati pengorbanan para buruh yang telah berjuang untuk hak-hak mereka.

Makna Kontemporer
1. *Perjuangan terus berlanjut*: May Day juga memperingati bahwa perjuangan buruh masih terus berlanjut, termasuk dalam konteks globalisasi dan perubahan ekonomi.
2. *Kesadaran akan hak-hak buruh*: May Day meningkatkan kesadaran akan hak-hak buruh dan pentingnya melindungi hak-hak tersebut.

May Day adalah hari untuk memperingati perjuangan buruh dan meningkatkan kesadaran Kita akan hak-hak buruh di seluruh Indonesia dan seluruh dunia

Bahwa saya menyampaikan secara tegas dan jelas bahwa May Day atau Hari Buruh Internasional tidak secara spesifik diatur dalam satu Undang-Undang tertentu di Indonesia. Namun, peringatan May Day dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan yang mengatur hak-hak buruh dan pekerja, seperti:

Undang-Undang Ketenagakerjaan
1. *Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Undang-undang ini mengatur hak-hak dan kewajiban buruh dan pekerja di Indonesia.

Peraturan tentang Hari Libur Nasional
1. *Keputusan Presiden*: May Day atau Hari Buruh Internasional dapat diperingati sebagai hari libur nasional berdasarkan keputusan presiden.

Perlu diingat bahwa peraturan yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan waktu. Salam sehat terus semangat perjuangan yang tidak di batasi ruang dan waktu karena selama masih ada buruh maka perjuangan tetap berlangsung terhadap para feodal dan kapitalis di seluruh Dunia trim. Ujang Suhana.

(AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *