Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Daya Kecil Mulai Juni 2025.

16
×

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Daya Kecil Mulai Juni 2025.

Sebarkan artikel ini

NURJATI NEWS .COM JAKARTA 27-05-2025 -Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Program ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional dalam rangka menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah.

“Diskon tarif listrik ini ditujukan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga kecil di tengah meningkatnya kebutuhan selama masa liburan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Diskon akan diberikan secara otomatis, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, token listrik akan dijual dengan harga 50% lebih murah, namun dengan jumlah kWh yang tetap. Sedangkan pelanggan pascabayar akan melihat pengurangan langsung pada tagihan bulanan mereka.

Program ini ditargetkan menyasar lebih dari 79 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jawa Barat dan daerah-daerah terpencil lainnya.

“Pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Ini bukan hanya soal subsidi, tapi komitmen keberpihakan,” tambah Airlangga.

Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai insentif lain dalam paket ekonomi ini, seperti subsidi transportasi, bantuan sosial pangan, serta diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat tidak perlu mendaftar atau mengajukan permohonan khusus. Diskon akan diterapkan langsung oleh PT PLN (Persero) melalui sistem yang sudah terintegrasi.

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *