Karawang Jabar, nurjatinews.com
Karawang,-. Kepada awak media Ujang Suhana, SH. Pada hari Jumat tanggal: 30-Mei-2025 Mengatakan Bahwa Saya selaku Praktisi Hukum MENGKRITISI untuk kebaikan Kabupaten Karawang dalan hal Kabupaten Karawang telah menerima Penghargaan WTP PAJAK { Wajar Tanpa Pengawasan } sampai 10 kali berturut turut menurut saya selaku Warga Kabupaten Karawang, sepertinya dugaan, dan Praduga saya banyak hal – hal keganjilan.
sehingga menimbulkan pertanyaan besar dalam hal kriteria penilaian dan penerimaan { BPK } Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat dan Pusat, di balik Penerimaan Penghargaan WTP tahun 2025 yang ke 10 kali, apakah ini benar penilaian secara Objektif, dan Akuntable, Profesional, serta Berkualitas atau hanya sekedar Life Service dan iming – iming yang selanjutnya jadi masalah, oleh karena itu seya mengkritisi ini untuk kebaikan Pemerintah daerah Kabupaten Karawang.

Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum Karawang.
Begitupula ini demi kebaikan Kepala Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini sebagai Kepala Pemerintah { BUPATI } mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan tetapi saya menyampaikan masih ada beberapa hal Pembangunan di Kabupaten Karawang dugaan saya yang masih bermasalah yang di kerjakan Kontraktor, baik transparansi public, maupun pekerjaan tidak tepat waktu, pekerjaan tidak sesuai standar, pekerjaan dabn bahan baku yang tidak sesuai SOP, dan Pengelolaan Tneder maupun dalam Hal Pengelolaan Keuangan maka Piagam Penghargaan akan berubah menjadi Piagam Masalah di kemudian hari.
Jika BPK Provinsi dan Pusat benar – benar melaksalakan tugas sesuai fungsinya selain pelaporan yang di sajikan Pemda maka banyak factor lain yang wajib secara UU untuk di penuhi, bauk secara administrative maupun secara Realisasi di lapangan, oleh karena itu sedikit saya jelaskan beberapa definisi penting dapat diuraikan sebagai berikut:
Definisi Pemerintah
Pemerintah: Berdasarkan konteks UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintah dapat diartikan sebagai Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Namun, tidak ada definisi eksplisit “Pemerintah” dalam UU ini.
Pemimpin Pemerintahan Daerah, adalah Kepala Daerah: Kepala daerah adalah pemimpin pemerintahan daerah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kepala daerah dapat berupa gubernur, bupati, atau walikota. Dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut : Melaksanakan kebijakan daerah dan peraturan daerah. Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas pokok dan fungsi kepala daerah diuraikan dalam beberapa pasal, antara lain, Pasal 67-70 (Tugas dan Wewenang Kepala Daerah)
Bahwa untuk mendapatkan Piagam Wajar Tanpa Pengawasan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah harus memenuhi beberapa persyaratan. WTP adalah penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang laporan keuangannya dinilai wajar tanpa pengecualian. *Persyaratan WTP:
1. Laporan Keuangan yang Akurat*: Laporan keuangan pemerintah daerah harus akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
2. Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah.
3. Pengelolaan Keuangan yang Baik Pemerintah daerah harus memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik, termasuk pengelolaan anggaran, pendapatan, dan belanja.
Sedangkan yang dapat mempengaruhi Ketidakjelasan Pembiayaan dan Penyelesaian Pekerjaan Proyek bisa mengagalkan terhadap pemberian Piagam Pergahargaan WTP, seperti yang saya jelaskan di bawah ini semuanya apakah BPK Provinsi Jawa Barat sudah turun secara langsung kelapangan atau hanya berdasarkan laporan pengelolaan keuangan berdasarkan laporan yang di sajikan oleh Pemda Karawang semata tanpa adanya pemeriksaan secara phisik seperti kendala – kendala di bawah ini:
1. Ketidakjelasan Pembiayaan dapat mempengaruhi penilaian laporan keuangan pemerintah daerah dan berpotensi mengurangi kesempatan mendapatkan penghargaan WTP.
2. Penyelesaian Pekerjaan Proyek oleh Kontraktor, Penyelesaian pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan standar dapat mempengaruhi penilaian laporan keuangan pemerintah daerah dan berpotensi mengurangi kesempatan mendapatkan penghargaan WTP.
3. Pekerjaan Proyek Bermasalah oleh Kontraktor yaitu Pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu, tidak transparan, dan tidak sesuai dengan standar dapat mempengaruhi penilaian laporan keuangan pemerintah daerah dan berpotensi mengurangi kesempatan mendapatkan penghargaan WTP.
4. Ketidaktransparanan Anggaran Pengelolaan Keuangan Ketidaktransparanan anggaran pengelolaan keuangan dapat mempengaruhi penilaian laporan keuangan pemerintah daerah dan berpotensi mengurangi kesempatan mendapatkan penghargaan WTP.
5. Bahwa Hak Publik untuk mengetahui dan mengakses Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Dan Pasal 11 Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi laporan keuangan pemerintah daerah.
6. Korupsi dan Penyimpangan, Korupsi dan penyimpangan dapat menyebabkan opini WDP atau TMO. Ketidaktransparanan, Ketidaktransparanan pengelolaan keuangan dapat menyebabkan opini WDP atau TMO. Pengelolaan Anggaran yang Buruk, Pengelolaan anggaran yang buruk dapat menyebabkan opini WDP atau TMO.
Perlu diingat bahwa penghargaan WTP diberikan oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa laporan keuangannya akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
a) Bahwa dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 167-170 (Pengelolaan Keuangan Daerah) dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 30 (Keterbukaan dan Transparansi) dengan demikian, publik berhak mengetahui dan mengakses sistem pengelolaan keuangan daerah, dan pemerintah daerah wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
b) Bahwa Pengaruh Ketidak transparanan terhadap WTP Jika pemerintah daerah tidak transparan dan publik tidak bisa akses pengelolaan anggaran, maka hal ini dapat mempengaruhi penilaian laporan keuangan pemerintah daerah dan berpotensi mengurangi kesempatan mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengawasan (WTP). Missal dengan alasan Kurangnya Akuntabilitas,
c) Bahwa Ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dapat menyebabkan kurangnya akuntabilitas pemerintah daerah dalam penggunaan dana publik.
d) Bahwa tingginya Risiko Penyimpangan, Ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dapat meningkatkan risiko penyimpangan penggunaan dana publik, seperti korupsi dan nepotisme, Kurangnya Kepercayaan Publik, Ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dapat menyebabkan kurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maka ini pengaruh pada gagalnya Penerimaan Piagam Penghargaan WTP.
(Red).

