Karawang Jabar, nurjatinews.com
Karawang, – Sebagai aktifis media Akhmad Fathoni, SH. Sangat menyayangkan Dengan ramainya Permainan Akal-Akalan Legal dalam Dunia Properti: Saat Booking Fee Dijadikan Senjata Dalam praktik umum industri properti, booking fee adalah titik awal, bukan titik akhir.
Pada hari Kamis tanggal: 24-04-2025 Fathoni mengatakan bahwa Permainan Akal-Akalan Legal dalam Dunia Properti
Ia bersifat sementara, ringan, dan tidak mengikat secara hukum kecuali ditindaklanjuti secara aktif. Tapi bagaimana jika instrumen kecil ini dipelintir menjadi senjata hukum untuk mengklaim aset yang nilainya telah meningkat berkali-kali lipat?
Inilah kenyataan baru yang kini mulai muncul ke permukaan.
Booking fee 5% dibayar. Tidak ada cicilan. Tidak ada dokumen lanjut. Tidak ada komunikasi. Tidak ada penunjukan notaris. Tidak ada progres hukum. Diam—bertahun-tahun.
Namun ketika lokasi properti berkembang dan nilainya melonjak, pihak yang dulu hanya menyetor sebagian kecil modal kembali dengan klaim: “Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan.”
Manipulasi Melalui Diam
Modus ini bukan soal sengketa biasa.
Ini bentuk baru dari penyanderaan aset properti secara hukum.
Bukan dengan kekerasan, bukan dengan tipuan kasar, tapi dengan memanfaatkan persepsi lemah dalam sistem hukum dan celah administratif.
Lebih parahnya lagi, pihak-pihak seperti ini bermunculan dengan pola serupa: bermain di wilayah abu-abu antara booking dan jual beli, memanfaatkan ketidaktahuan pihak penjual, lalu menunggu waktu seperti menunggu saham naik.
Praktik ini adalah bentuk spekulasi tersembunyi yang merusak tatanan transaksi yang sehat.

Akhmad Fathoni, SH. Aktivis Media.
Jika Ini Dibiarkan…
Bayangkan bila praktik ini dibenarkan secara hukum:
• Siapa pun bisa membayar 5% untuk “mengamankan” properti.
• Lalu tidur sepuluh tahun.
• Dan bangun untuk menagih hak atas tanah yang telah dikembangkan dan dibangun orang lain.
• Bahkan mungkin menuntut ganti rugi karena tidak “dilanjutkan” padahal ia sendiri yang tak pernah melangkah.
Apakah hukum kita mau membiarkan logika seperti ini?
Apakah pelaku yang tidak pernah hadir dalam transaksi lanjutan, tetap layak dikategorikan sebagai pihak yang dirugikan?
Waktunya Membongkar Niat, Bukan Hanya Membaca Teks
Kasus-kasus seperti ini harus menjadi cermin bersama.
Hukum kontrak tidak bisa dibaca kaku.
Motif dan niat harus dibongkar.
Pasal demi pasal tidak cukup tanpa keberanian hakim dan masyarakat untuk membaca konteks dan menguji itikad.
Hak tidak bisa lahir dari ketidakhadiran.
Tanggung jawab tidak bisa dihapus karena seseorang memilih diam.
Dan keadilan tidak akan pernah hadir jika kita hanya menghitung berapa persen yang dibayar—tanpa bertanya: kenapa dia diam? dan kenapa baru muncul saat nilainya naik?
Preseden yang Perlu Kita Bangun
Kita butuh garis tegas:
• Bahwa booking fee adalah komitmen awal, bukan janji final.
• Bahwa klaim hak tanpa tindakan adalah spekulasi, bukan transaksi.
• Bahwa manipulasi prosedural tidak boleh dibenarkan hanya karena dibungkus legalitas.
Kita tidak sedang menutup ruang gugatan. Tapi kita menolak akal-akalan legal yang menyabotase ekosistem properti dan dunia usaha yang sehat.
Bagi para pengacara, notaris, developer, dan pembuat kebijakan—ini waktunya kita bersatu untuk mengembalikan marwah hukum kontrak sebagai alat keadilan, bukan alat pemerasan.
(Red)

