NURJATINEWS.COM – KARAWANG 28 Januari 2025 Ratusan Warga masyarakat desa Darawolong kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Jawa barat mengeluhkan adanya biaya pengurusan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga dikenai biaya Rp 1.000.000,per satu bidang tanah,dalam hal biaya PTSL Warga masyarakat merasa bingung ini kan katanya programnya gratis dari Pak Jokowi tapi ini saya harus bayar,katanya biar cepat selesai,dan keputusan tiga menteri biaya pengurusan Program PTSL hanya Rp 150.000.
Diungkapkan oleh beberapa warga dugaan permintaan sejumlah dana itu mulai terjadi saat dirinya mendaftarkan tanah miliknya untuk disertifikatkan. Dia mengaku dimintai uang Rp 1.000.000,dan yang lainya tanpa ada kuitansi.
Seperti diketahui program PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo,Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL Rp 150.000, untuk biaya materai dan pengukuran.
Ditempat terpisah Satgas PTSL Oding saat di mintai keterangan melalui no ponselnya berdering namun tidak diangkat,di duga satgas PTSL meminta sejumlah uang kepada warga masyarakat sebesar Rp 1.00.000,dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum tim panitia PTSL di desa Darawolong di perkuat dengan laporan warga ke tim Nurjatinews.com.
Sejauh ini Tim Nurjatinews.com beserta warga belum melaporkan ke Tim Saber pungli Karawang dan Kejaksaan Negeri adanya dugaan pungutan program PTSL di desa Darawolong
(Mariyatulloh)



