Scroll untuk lanjut membaca
Uncategorized

Polres Karawang Press Release Pembunuhan Driver Online.

105
×

Polres Karawang Press Release Pembunuhan Driver Online.

Sebarkan artikel ini

Karawang Jabar, nurjatinews.com

Kapolres Karawang Akbp. Edward Zulkarnain, MH. Press Release.

Karawang ,-. Dengan adanya ditemukan Mayat tanpa identitas oleh Polres Karawang beberapa hari yang lalu yaitu hari Sabtu tgl: 21-12-2024 di Sungai Kalimalang TB 1 Kec. Ciampel maka Polres Karawang Melakukan investigasi yaitu mencari data Korban yang meninggal tanpa identitas.

Melalui Konferensi Pres (Press Release )pada hari Selasa tgl: 24-12-2024 yang dibuka langsung oleh Kapolres Karawang Akbp. Edward Zulkarnain, S.ik, SH. MH. Di dampingi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Karawang kepada awak media Kapolres mengatakan motif dari ada pembunuhan kepada Korban oleh Pelaku.

Awalnya pelaku pada hari Jum’at tgl : 20-12-2024 memesan Taxi oneline, setelah sampai tujuan Pelaku meminta no hpnya korban. Pada hari berikutnya pelaku yang berinisial AS kembali menghubungi Korban tanpa memakai aplikasi oneline meminta dijemput lalu minta diantar ke suatu tempat.

Diperjalanan tawar menawar harga antara korban dan pelaku dikarenakan tidak adanya kecocokan harga pelaku emosi dan melihat ada gunting di belakang kursi. Berhubung pelaku duduk dikursi belakang driver maka pelaku langsung melakukan penikaman kepada korban,  hingga korban meninggal Dunia.

Setelah itu korban beserta barang bukti dibuang di pinggir Kalimalang TB 1 Kec. Ciampel, maka pelaku pulang kerumahnya di Karawang sambil membawa mobil korban, pelaku menemui istrinya dirumahnya.

Pelaku dan istrinya pergi ke Jawa Tengah, lalu Polres Karawang Melakukan kerjasama dengan 3 Polres setelah melakukan investigasi maka ke 3 Polres dapat mengetahui keberadaan pelaku sehingga dengan sigap Polres Karawang beserta Polres di tempat pelaku sembunyi dilakukan penangkapan.

Alasan motif pelaku melakukan pembunuhan dan perampasan Kendaraan mobil terhadap Korban, dikarenakan pelaku ingin memberikan hadiah mobil kepada istrinya. Kepada pihak penyidik istri Pelaku tidak mengetahui jika mobil tersebut adalah hasil dari Perampasan yang berujung Pembunuhan.

Dalam Press Release Kapolres Karawang Akbp. Edward Zulkarnain, MH. Mengatakan bahwa Pelaku terjerat pasal 338/340 KUHP yaitu Ancaman hukuman Seumur hidup, Atau 20 tahun atau 15 tahun kurungan penjara.

(AF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *