Scroll untuk lanjut membaca
Organisasi

KPU Karawang Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karawang

92
×

KPU Karawang Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karawang

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 05 Desember 2024 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
NOMOR 2701 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.

c.bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 251/PL.02.6-BA/3215/2024 tanggal 4 Desember 2024;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024;
Mengingat

: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6547);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019.

Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 377);

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 837);

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN
KARAWANG TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2024.

KESATU
: Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Karawang Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat
pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang
dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA
: Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Karawang Tahun 2024 dengan perolehan suara
sebagai berikut:
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Drs. H. Acep
Jamhuri, M.Si dan Hj. Gina Fadlia Swara, S.E., M.M
dengan perolehan suara sah sebanyak 541.318 (lima ratus
empat puluh satu ribu tiga ratus delapan belas)

2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama H. Aep
Syaepuloh, SE dan H. Maslani dengan perolehan suara
sah sebanyak 669.674 (enam ratus enam puluh sembilan
ribu enam ratus tujuh puluh empat);
KETIGA
: Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang
Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
dan Diktum KEDUA ditetapkan dan sekaligus sebagai
pengumuman pada hari Rabu tanggal Empat bulan Desember
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 16.56 WIB.

KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIAT KO GGMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KARAWANG
Kepala Sub Bagian Teknis
Penyelenggaraan dan Hukum,
Diana M. Permana

Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 4 Desember 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KARAWANG,
ttd.

MARI FITRIANA

(Opon.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *