NURJATINEWS.COM – BOGOR Laporan terkait Ss ke pihak penyidik, ia mengatakan langkah saya ke Polres Bogor tentunya guna melakukan pelaporan dan saya dampingi oleh pengacara Irwan Setiawan SH, dan beberapa rekan dari media online lainnya yang saat itu sedang giat liputan, yang juga cukup terancam jiwa dan keselamatan saat kejadian, “ungkapnya.
Dengan adanya pelaporan/pengaduan ini, yang saya buat, supaya oknum security tersebut mendapatkan sanksi hukum serta memberikan efek jera, begitu juga dengan PT. Antar Nusa Gemilang. Yang mana kegiatan tambang tersebut diduga keras tidak memiliki izin, tegasnya.
Ia juga berharap, kepada Kapolres Bogor, agar pengelola galian C dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.masih ditempat yang sama ketua DPD Forwara Bogor Raya Juniar Irwan Manurung angkat bicara, atas kejadian yang dialami oleh rekan-rekan kita, tentunya dengan adanya kejadian ini, sungguh sangat disayangkan, dan ini menjadi tamparan keras buat kita semua, tegasnya.
Diminta untuk Kapolres Bogor supaya segera melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan terhadap oknum security tersebut, serta pemilik galian C, kuat dugaan oknum security terlalu berani melakukan tindakan pengancaman terhadap wartawan saat bertugas, tentunya karena adanya dukungan atau perintah, ucap pentolan DPD forwara.
“Atas kejadian ini sangat jelas oknum security dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Perannya,” ujarnya.
Demi keadilan hukum, diminta kepada Kapolres Bogor serius dalam menangani permasalahan wartawan yang dialami SS beserta rekan-rekannya dan segera menangkap oknum security tersebut serta menangkap pelaku usaha nakal yaitu Galian c milik PT. Antar Nusa Gemilang.”