NURJATINEWS.COM – KARAWANG Setelah dirinya dinyatakan meninggal dunia dengan akte kematian sebagaimana yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang dengan nomor : 3802- KM-120220240298 dimana akte kematian ini mendasarkan atas pelaporan dan keterangan serta kesaksian palsu yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Cicinde Utara kecamatan Banyusari kabupaten Karawang dengan nomor : 474.3/295/IX/DS 2023
Dan atas terbitnya akte kematian ini maka kini Hilman Sonjaya kehilangan hak haknya dan tentu saja ini sebuah pelanggaran HAM hak asazi manusia, untuk itu demi memperoleh keadilan kini dirinya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada penasehat hukum ataupun pengacara untuk melakukan tindakan dan upaya hukum baik melalui hukum acara perdata ataupun pidana
Sebagaimana telah diberitakan diberbagai media baik onlin maupun cetak kasus yang tergolong unik ini dan sudah semestinya ditangani secara serius mengingat betapa kejinya seseorang yang nyata masih hidup dinyatakan telah meninggal dunia hingga dan dihapus dari data kependudukan
Dartono SH selaku kuasa dan penasehat hukum yang telah menerima kuasa dari saudara Hilman Sonjaya pada hari Selasa 24/9/2024 menyatakan akan melakukan upaya hukum sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku dimana dalam hal ini patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan secara sengaja oleh oknum kepala dusun dan Kaur Pemerintahan desa Cicinde Utara kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret Kepala Desa atau siapapun yang telah melakukan persekongkolan dalam tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam KUHP pada pasal 263 atau pasal 264 yang mengatur tentang keterangan dan kesaksian palsu
Dengan adanya kejadian ini saya selaku kuasa hukum dari saudara Hilman Sonjaya akan menempuh jalur persuasif dengan meminta klarifikasi kepada para pihak yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana ini dan juga tidak menutup kemungkinan akan menuntut kepada para pihak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum yang berlaku ” ujar sang pengacara
(Ade)