Pendidikan

Di Duga SDN Dayeuhluhur III Karawang pungut setiap orang tua siswa Rp 250.000 untuk pengadaan Paving blok

80
×

Di Duga SDN Dayeuhluhur III Karawang pungut setiap orang tua siswa Rp 250.000 untuk pengadaan Paving blok

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Pemerintah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada bentuk pungutan apapun dilingkungan dunia pendidikan terutama di tingkat SDN. Karena hal tersebut sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun ironisnya, masih ada saja praktik pungutan dilakukan dengan berbagai macam cara dengan alasan hasil rapat orang tua siswa dengan komite sekolah,banyak terjadi pro dan kontra bagi warga yang kurang mampu seperti yang terjadi di SDN Dayehluhur 3 kecamatan Tempuran kabupaten Karawang Jawa barat.

Salah satu orang tua wali murid SDN Dayehluhur 3 yang tidak mau disebutkan namanya mengaku merasa keberatan dengan pungutan Rp 250.000 untuk pengadaan pupingblok yang dinilai cukup memberatkan baginya. Apalagi pada saat ini berbagai harga kebutuhan rumah tangga naik semua termasuk beras,kalau yang mampu mungkin ngga jadi masalah tapi bagi kami yang ekonomi pas Pasan jelas terasa berat.

Di tempat terpisah keluhan ini juga serupa disampaikan wali murid SDN Dayehluhur 3 ,Ia juga merasa keberatan dengan pungutan tersebut terasa berat pungutan itu besar bagi saya, karena saya orang tidak mampu mas, jangan mematok sampai Rp 250.000 masa dipatok dan harus bayar,kalau bentuknya sumbangan besarnya itu ngga sama,yang mampu bayar segitu bagi yang ngga mampu jangan dipaksakan di sesuaikan dengan kemampuan ucapnya.

Sementara kepala SDN Dayeuhluhur III Yatin Supriyatin.S.Pd SD pada saat di mintai keterangan terkait pungutan puving blok dirinya enggan memberikan komentar,menurutnya ketua komite yang berhak memberikan keterangan.

Di tempat yang sama ketua komite SDN Dayeuhluhur III Nasim mengatakan bahwa pihak sekolah membantah adanya pungutan untuk pengadaan paving blok,ini hasil rapat komite bentuknya sumbangan dan tidak di paksakan ucapnya

Secara singkat,baik itu dilakukan komite sekolah atau pun apa namanya dapat dikatakan hal itu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. Dalam berbagai peraturan yang ada, pungutan liar adalah adanya iuran atau pungutan yang ditetapkan tidak memiliki dasar hukum dan/atau iuran atau pungutan yang ditetapkan atau dilakukan oleh orang yang tidak memiliki wewenang untuk menarik pungutan tersebut.

Bila kemudian menemukan ada hal-hal yang bertentangan dengan Permendikbud dimaksud di atas, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau melalui satuan tugas tim saber pungli provinsi Jawa barat.

(Mariatullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *