NURJATINEWS.COM – KARAWANG 10 Juli 2024 Sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa pada pemerintahan desa Kutamekar dan pemerintah desa Kuta negara kecamatan Ciampel kabupaten Karawang Jawa barat.
Maka dengan ini kami badan penyuluhan dan pembelaan hukum Pemuda Pancasila BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang hendak mengajukan permohonan audiensi kepada inspektorat daerah kabupaten Karawang selaku pengawas pemerintahan desa. Adapun yang menjadi dasar kami dalam mengajukan permohonan audiensi sebagai berikut
1.Dasar Hukum
1.Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
4.Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
6 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tentang desa.
7.Permendagri Nomor 64 tahun 2007 tentang pedoman teknis organisasi dan tata kerja inspektorat provinsi dan kabupaten/kota.
8 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
9 Peraturan bupati Karawang nomor 53 tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi,tugas,fungsi dan tata kerja inspektorat kabupaten Karawang.
10.AD /RT Organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila
Bahwa untuk waktu dan tempat Audiensi ini kami minta kesedian waktunya kepada inspektorat Daerah kabupaten Karawang untuk melaksanakan Audiensi pada hari
Kamis 11 Juli 2024 Pukul 10.00 wib s/d selesai
Tempat kantor Inspektorat Daerah kabupaten Karawang
Jika sekiranya tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut kami menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat daerah kabupaten Karawang untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan terkait adanya perubahan jadwal.
Mohon untuk dapat dikonfirmasikan melalui surat dan atau via telepon WhatsApp nomor 0877 8730 6560 atas nama Andre.
Bahwa mohon kiranya inspektorat daerah kabupaten Karawang untuk dapat mengundang Pemerintah desa kutamekar, dan pemerintah Desa kutanegara. Dalam pelaksanaan audit ini agar dapat terlaksananya tugas pengawas pengawasan sebagaimana yang kami harapkan.
Demikian surat permohonan audiensi ini kami sampaikan sekiranya untuk dapat diindahkan, diperhatikan, dan dipertimbangkan atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
kami Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang Agus Ferryanto SH.M.H CLA, CTL.CPIR
(Indra/Sandi Prawira)