Scroll untuk lanjut membaca
Organisasi

Ketua organisasi Pemuda Pancasila cabang Ciampel lakukan jumpa Pers terkait Surat pernyataan sikap dari dua kepala desa*

68
×

Ketua organisasi Pemuda Pancasila cabang Ciampel lakukan jumpa Pers terkait Surat pernyataan sikap dari dua kepala desa*

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG organisasi masyarakat merupakan salah satu wadah yang mampu menggerakkan masyarakat dalam mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan nya melalui program program pemberdayaan

Untuk itulah ormas, Pemuda Pancasila menunjukan eksistensinya dalam menyikapi pernyataan yang tertuang dalam surat dilayangkan Pemerintah Desa Kuta,mekar, dan desa Kuta ,negara ,Kamis 18/7/2024

Menurut Karman Suryadi (toed )ketua PAC Pemuda Pancasila kecamatan Ciampel merasa kecewa sekali

dengan adanya surat pernyataan sikap yang dibuat oleh pemerintah di dua desa yak ni desa Kuta,mekar dan Kuta ,negara

Ia menjelaskan. Keberadaan LSM adalah untuk mengontrol sosial serta memberikan pelayanan kepada masyarakat ” organisasi kami resmi berbadan hukum organisasi ini merupakan perwujudan dari hak asasi manusia ( HAM) berdasarkan pasal 24 ayat (2) UU no 39 tahun 1999 tentang HAM ” ungkap ketua

Senada disampaikan oleh
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Karawang, Andre Mangapul Silalahi SH. mengatakan, sangat menyayangkan atas pernyataan sikap yang dilayangkan Pemerintahan Desa Kutamekar, dan desa kutanegara yang ditandatangani kepala dasa, BUMdes, Karang Taruna dan LPM tersebut.

Ia menjelaskan terkait isi dalam surat pernyataan sikap Pemdes Kuta,mekar tersebut di antaranya disebutkan.

“Sehubungan dengan semaraknya aksi dari LSM sekitar Karawang yang mengatasnamakan (masyarakat lokal) dalam pengelolaan limbah perusahaan khususnya yang berada di wilayah Desa Kutamekar.”

“Dikarenakan hal tersebut, maka sebagai pernyataan sikap, kami tidak mengakui adanya LSM yang mengatasnamakan (warga lokal)
dalam permintaan pengelolaan limbah yang berjalan saat ini.” papar Andre.

Menyikapi pernyataan sikap tersebut, Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila, Andre Mangapul Silalahi,
secara tegas

mengkritisi cara-dan upaya Kepala Desa Kuta,mekar dan desa kuta,negara yang
memberikan dukungan dan terhadap perusahaan tersebut

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa itu perwujudan negara di paling bawah sepantasnya mereka ikut mendukung apa yang menjadi harapan warga masyarakatnya.bukan dengan sikap seperti itu

Menurut nya pernyataan sikap seperti itu tidak mengendapkan masyarakat tercermin berpihak pada kepentingan PT, HBSP

“Mungkin bisa jadi bumdes nya tapi bumdes juga harus jelas kerja sama di bidang pengelolan limbah itu harus sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Artinya kata, Andre segala sesuatu tentang perizinan pengolahan limbah baik itu B3 ataupun non B3 itu harus dipenuhi terlebih dulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak serta-merta lembaga usaha tingkat desa dalam hal ini BUMdes yang bisa seenaknya saja menjalin hubungan kerja sama bisnis pengolahan limbah dengan PT lain.
Lebih lanjut Andre menegaskan,
terkait pemberian CSR yang dilakukan oleh PT.HBSP kepada Pemdes Kuta, mekar dan Kuta negara ia justru mempertanyakan CSR yang selama ini diberikan dalam bentuknya apa? Apakah pembangunan SDM, pembangunan fisik seperti fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan,fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana lainnya seperti jalan dan lain sebagainya.

Jika Pemdes Kuta mekar, dan Kuta, negara tidak bisa menunjukkan data-data atau fakta-fakta sesuai dengan apa yang mereka sampaikan dalam surat pernyataan sikap tersebut, kita menuntut kepada inspektorat untuk kemudian mengaudit CSR tersebut tidak menutup kemungkinan jika terindikasi penyalahgunaan CSR dan kontribusi-kontribusi lainnya dari PT, HBSP tersebut tentu akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *