Scroll untuk lanjut membaca
Organisasi

Pengukuhan Pengurus Ormas Gerakan Barudak Karawang (GBK)

89
×

Pengukuhan Pengurus Ormas Gerakan Barudak Karawang (GBK)

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Pengukuhan Pengurus Ormas gerakan barudak Karawang atau disingkat (GBK) telah dilaksanakan pada Senin malam Selasa tadi (18/03/2024) pada pukul 21.00 malam sampai selesai di padepokan makam Abah Jawa Ki buyut Jatirasa Karawang Barat

Ormas, juga merupakan organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan.

Dalam agendanya, Ketua Pimpinan GBK,HARI Mulya mengukuhkan struktur beberapa pengurus GBK,Yang juga dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, instansi hingga beberapa ormas yang ikut hadir memeriahkan acara tersebut.

“Saya berharap saudara-saudara kita Senin malam selasa ini yang diberikan amanah dapat mengemban amanahnya dengan baik,” ucapnya.

Hari mulya selaku Ketua Umum GBK,kepada awak media menyampaikan bahwa GBK, bukan hanya tentang di DPP Karawang saja tapi tentang di DPC terdiri 30 Kecamatan 12 kelurahan dan 297 desa menyatukan GBK,DPP Dan DPC

“Saya harap GBK dapat menjadi contoh bagi teman-teman tentang satu kesatuan dalam berorganisasi. Saya ingin hilangkan mindset buruk orang-orang terhadap ormas dan seringkali hal tersebut membawa nama suku, saya pikir itu tidak baik. Kami harap Adanya GBK,dapat memperbaiki hal tersebut,” jelasnya.

Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Ormas.

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:

Organisasi Kemasyarakatan Agama
Organisasi Kemasyarakatan Adat dan Budaya
Organisasi Kemasyarakatan Nasional

Hampir di seluruh wilayah Indonesia, ormas sangat berkembang dan bertumbuh secara kuantitas maupun kualitas. Termasuk di wilayah Kabupaten Karawang per bulan Maret 2024 yang akan di catat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sejumlah ormas yang aktif dan memiliki SK Kemenkumham.

(M Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *