Kabid Dikdas Karawang Yanto
NURJATINEWS.COM – KARAWANG Berdalih paguyuban orang tua siswa SDN Kondang Jaya 3 kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa barat sampai berita ini diturunkan pungutan masih berlangsung,sejatinya paguyuban wali murid atau siswa di sekolah adalah upaya merekatkan para orang tua siswa untuk berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan. Bersama mengawasi perkembangan dan kemajuan pendidikan anak dan juga sebagai pengawas eksternal untuk mencegah potensi maladministrasi di sekolah.
Sayangnya, Paguyuban di sejumlah sekolah beberapa tahun terakhir bermetamorfosis menjadi pintu pungutan seperti yang terjadi di SDN Kondang Jaya 3 dan akhirnya mencoreng kembali wajah pendidikan Karawang yang seharusnya menjadi sumber nilai kejujuran, etika, keadilan, dan kebajikan.
Dalam hal ini bisa sebagai manuver oleh oknum Paguyuban terjadi. Bermula dari inisiatif sendiri atau yang paling banyak permintaan sekolah untuk meningkatkan sejumlah fasilitas: mulai dari perbaikan ruang belajar, kegiatan ekstrakulikuler dan yang lainya,para manajer atau pengurus utama Paguyuban biasanya para orang tua yang memiliki kemampuan finansial yang cukup, serta mempunyai pengaruh komunikasi dengan sekolah, bahkan beberapa adalah kerabat atau teman dekat kepala/guru di sekolah
Demi kemajuan anak-anak mereka serta dorongan sekolah untuk partisipasi pendidikan, para orang tua melalui pengurus paguyuban berinisiasi mengelola sumbangan. Sekali lagi niat awal untuk membantu sekolah dan akhirnya dibuat suatu grup antar mereka (biasanya per kelas/per angkatan),di bentuk bendahara 1 bendahara 2 dan bendahara umum dan melalui no wa group disebarkan bahwa diperlukan biaya sumbangan sebesar sekian dengan batas waktu dan jumlah yang telah di tetapkan serta di kumpulkan ke bendahara umum Lagi-lagi dalilnya demi membantu sekolah.
Faktanya ada sebagian besar orang tua dari kalangan kurang mampu, namun mereka hanya bisa diam atau hanya bisa pasrah. Padahal hati mereka menolak, tidak ikhlas. Namun karena unsur psikologis dan beban mental yang tak bisa diungkapkan akhirnya orang tua yang kurang mampu ini setuju meski sebenarnya sangat berat.
Kabid Dikdas Disdikpora Karawang Yanto Mengatakan sekolah negeri diimbau untuk tetap konsisten dengan aturan pemerintah terkait larangan pengadaan iuran maupun sumbangan, apalagi bersifat keharusan meski lewat paguyuban orang tua siswa. Teguran atau somasi akan dilayangkan kepada SDN Kondang Jaya 3 apabila masih berupaya mencari celah untuk memaksakan pengadaan. Paguyuban orang tua hanya sebagai perpanjangan tangan mensukseskan program sekolah.
Lebih lanjut Yanto menyampaikan meminta kepada kepala sekolah untuk menindak tegas jika ditemukan paguyuban orang tua yang membuat keputusan yang mengarah para penarikan iuran. Pihaknya menilai, terkadang paguyuban orang tua mengadakan tindakan yang mengarah ke pungli tanpa disadari dan paguyuban orang tua itu tidak tahu apa yang mereka lakukan bisa mengarah pada pungli, dan memberatkan orang tua yang lain yang kurang mampu. Maka kami dorong kepala sekolah untuk mengingatkan hal tersebut agar tidak menjadi celah pungli ucapnya.
Apabila berupa sumbangan yang nominalnya tidak ditetapkan dan itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Maka diperbolehkan asalkan sesuai program sekolah dan penggunaannya jelas bisa di pertanggung jawabkan dalam rangka mendukung program sekolah,” imbuhnya
seluruh pungutan dan sumbangan sekolah negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(M Suryadi/ Iyus)