NURJATINEWS.COM – KARAWANG Di Duga SDN Warung Bambu 2 Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat di duga masih melakukan jual beli LKS Di sekolah,Lembar kerja siswa(LKS), yang sudah jelas dilarang peredaran nya di dalam dunia pendidikan, namun masih saja ada oknum di pihak sekolah yang menjual nya Sabtu 03 Februari 2024.
Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia bahwasanya Edaran Nomor: B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku dan apabila
ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”
SDN Warung Bambu 2 masih saja tidak mengindahkan peraturan tersebut,diduga kuat menjual LKS dengan berkedok rapat orang tua siswa dengan komite sekolah hal ini ,sesuai apa yang disampaikan oleh Kepala Sekolah tersebut,bahwa jual beli LKS di sekolahnya sudah berlangsung lama.
Kepala Sekolah SDN Warung Bambu 2 Wahyu.S.Pd pada saat Di mintai keterangan terkait penjualan LKS tersebut membenarkan adanya penjualan LKS di SDN Warung Bambu 2 namun pihak sekolah merasa tidak bersalah karena penjualan LKS tersebut,di karenakan orang tua siswa tidak ada yang keberatan.
Kementerian dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah SDN Warung Bambu 2 Jual Belikan LKS dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar,Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam ,permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran serta perlengkapan seragam sekolah.
(Iyus)