NURJATINEWS.COM – SUBANG Pelaksanaan pos hansip yang dilaksanakan di Desa Tambakdahan, kecamatan Tambakdahan kabupaten Subang Jawa barat, Di duga proyek Siluman di karenakan tidak terpasangnya papan Informasi publik. Senin 22 01 2024,
Sesuai pantauan beberapa awak media di lokasi bahwa tidak adanya pemasangan plang papan informasi publik otomatis pelaksanaan proyek pembangunan pos hansip tersebut di duga proyek siluman,
yang seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek karna itu membuktikan ke transparan Publik
Ketika konfirmasi ke kepala Desa Tambakdahan, diduga tidak memberikan keterangan yang jelas, hanya sebatas itu anggaran BKKUD Desember 2023, tapi kenapa baru di laksanakan nya tahun 2024
Sesuai aturan yang berlaku seharusnya pihak pelaksana itu memasang papan informasi Publik yang tertera dalam.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jangankan sifatnya wartawan bahkan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Atau ormas pun harus tau, di karenakan itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.
kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan pos hansip, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap
pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
(Indra Lesmana )



