Pendidikan

Kabid Kepegawaian Disdikpora Karawang Pungutan Di SDN 3 Kondangjaya Harus Di Hentikan

40
×

Kabid Kepegawaian Disdikpora Karawang Pungutan Di SDN 3 Kondangjaya Harus Di Hentikan

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWSKARAWANG Kepala Bidang Kepegawaian Disdikpora Karawang Jawa barat Ade Wibawa menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah tidak dibenarkan,reaksi tersebut muncul atas pemberitaan di media Buana Minggu tentang pungutan yang di lakukan SDN 3 Kondangjaya Karawang Timur.

Penarikan uang dari pihak sekolah melalui Paguyuban kepada wali murid di SDN 3 Kondangjaya,meski dengan dalih pembangunan sarana dan prasarana serta untuk kegiatan Eskul hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pemerintah sudah menjamin sekolah gratis yang sudah di biayai oleh pemerintah pusat melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Ade Wibawa mengatakan Jangan sampai ada penarikan atau pungutan dalam bentuk apapun,kecuali sumbangan dan jumlahnya tidak di tentukan,apa lagi untuk pembangunan sekolah itu tidak ada dasar hukumnya itu urusannya pemerintah,seharusnya pihak sekolah mengajukan proposal ke dinas pendidikan jika sarana dan prasarana tidak memadai untuk proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Lebih lanjut Ade Wibawa menjelaskan bahwa dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan,dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan sekolah,dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah atau paguyuban untuk melakukan pungutan di sekolah.

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *