NURJATINEWS – KARAWANG sebagai pejabat publik dalam hal ini Kepala Desa yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar, oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan pada saat dilantik.
Menurut pantauan media Nurjatinews.Com Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Terakhir berkunjung ke desa tersebut kami sedikitnya enam kali berkunjung, kami menanyakan ke pihak perangkat desa,perangkat desa setempat menyampaikan bahwa kepala desa ada di kediamanya ,dan kami pun mengunjungi rumah nya dan sesampai di kediamanya juga tidak ada.
Kami selaku jurnalis untuk kontrol sosial,dengan harapan pada hari Senin sampai kamis berkunjung ke desa Bayu Lor untuk bertemu dengan kepala desa namun sejauh ini kepala desa jarang ada di kantor.
Mengenai ketentuan jam kerja kantor desa bertujuan mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di kantor desa untuk menjamin hak masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan hak atas layanan pemerintah desa dan mewujudkan efektifitas pembinaan dan pengawasan kepala desa dan perangkatnya.
Kami sebagai jurnalis Sangat disayangkan seorang kepala Desa yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi terkait, namun tidak dijalankan oleh kepala desa Bayur Lor dengan baik dan benar,Saat awak media mendatangi kediaman Kepala Desa bertujuan untuk membenarkan hal tersebut namun Yadi sering tidak ada di kantor, kami pun berusaha menghubungi melalui nomor WhatsApp pribadinya, namun tidak ada respon.
Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karawang yang bersangkutan agar segera di tindak tegas, kepala desa yang malas malasan,tidak sesuai dengan jabatan kepala desa yang siap kapan saja melayani masyarakat dengan baik dan benar pungkasnya.
( Salman Paris)