NURJATINEWS.COM – KARAWANG Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang memiliki komitmen untuk meningkatkan aksesibilitas Layanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan dan mempermudah jangkauan Masyarakat.
Melalui pelayanan jemput bola Dukcapil Ada Untukmu yang selanjutnya disingkat menjadi DAU yang bertujuan meng-akomodir Penduduk Rentan ADMINDUK (Administrasi Kependudukan) antara lain: Manula (Manusia Usia Lanjut), Penyandang Disabilitas, serta warga yang sedang sakit baik di rumah maupun di fasilitas Kesehatan.
Filosofi nama inovasi “DAU”:
DAU bermakna Disdukcapil Kabupaten Karawang senantiasa hadir untuk memberikan dukungan dan pelayanan bagi Penduduk Rentan. DAU adalah manifestasi dari empati Disdukcapil Kabupaten Karawang terhadap kalangan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Tim pejuang DAU senantiasa siap melayani meski dihari libur, melakukan pelayanan jemput bola kepada penduduk yang membutuhkan pelayanan khusus. Narahubung DAU : 0857-7696-7055.
Pelayanan jemput bola memberikan manfaat langsung dalam hal kemudahan akses, khususnya bagi:
Masyarakat di Wilayah Terpencil: Pemohon yang tinggal jauh dari pusat pelayanan tidak perlu melakukan perjalanan jauh, sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.
Kelompok Rentan Lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik dapat dilayani di lokasi yang lebih dekat atau di rumah mereka;
Kondisi Gawat Darurat: Keadaan klinis yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai persyaratan administratif tindakan medis segera untuk pencegahan dari resiko kecacatan dan penyelamatan nyawa.
Efisiensi Waktu dan Biaya bagi Pemohon
Pengurangan Beban Transportasi: Dengan layanan jemput bola, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi menuju loket atau kantor Pelayanan Dukcapil.
Penghematan Waktu: Pemohon tidak perlu menghabiskan waktu yang lama untuk perjalanan atau antre di kantor pelayanan. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan keterbatasan waktu, seperti pekerja harian atau petani.
DAU mulai terintegrasi dengan Inovasi Insan Karawang (Info Sadar Adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang) Pada Tanggal 2 Januari 2025 dengan terpampang Layanan Langsung DAU melalui wesite : https://infosadaradmindukkarawang.id/insankarawang/page/dau. Hal tersebut memudahkan masyarakat yang membutuhkan Layanan tersebut lebih terpublikasi kepada masyarakat.
(Red)



