NURJATINEWS.COM – BANDUNG BARAT Bertempat di aula Laksanamekar kecamatan Padalarang kabupaten Bandung Barat pada hari Jumat tanggal 18 juli 2025 telah dilaksanakan Musyawarah desa khusus,terkait penetapan ketahanan pangan tahun 2025,hadir dalam kegiatan tersebut Camat,kepala desa beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota BPD Pendamping Desa serta para tamu undangan yang lainya.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Musyawarah desa khusus,
Musyawarah Desa ini diselenggarakan berdasarkan beberapa regulasi sebagai landasan hukum,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Permen des PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025,Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, yang masih relevan sebagai acuan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan,RPJMDes Desa Tahun 2025.
Musyawarah Desa khusus untuk program ketahanan pangan adalah forum penting di tingkat desa yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan kebijakan serta kegiatan terkait peningkatan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan di desa. Musyawarah desa ini melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah desa,BUMDES, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, kelompok tani, dan masyarakat umum, untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan desa.
kepala desa Laksanamekar KOHAR mengatakan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan Musyawarah desa khusus terkait ketahanan pangan,Penjelasan
memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUMDes bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Ketahanan pangan, temanya adalah perikanan, uang tidak mesti habis, dari desa ke BUMDes harus habis, tetapi BUMDes nya tidak harus habis,bilamana ternyata habis maka oleh kecamatan dicoret karena hal ini tidak mungkin habis karena ada perhitungannya sendiri,dan pembagian keuntungan dan resiko diatur sendiri tidak ada aturan baku untuk proses kerjasama.
(A Wahyudin)



