NURJATINEWS.COM – KARAWANG rabu 4 Juni 2025— Kuasa hukum Bahtiar, S.H., dan Rikal Lesmana, S.H., menyampaikan kekecewaan dan keberatannya terhadap perlakuan yang diterima dari pihak bagian pimpinan forensik RSUD Karawang.
Dalam keterangannya, Bahtiar menjelaskan bahwa ia membawa kliennya ke RSUD Karawang dengan tujuan untuk membuat bukti visum terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Proses ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pembuktian dalam kasus yang tengah ditangani.
Namun, Bahtiar menyatakan kekecewaannya karena pihak rumah sakit menolak untuk memberikan surat hasil visum yang seharusnya menjadi hak kliennya. Menurut penuturan pihak rumah sakit, hasil visum tersebut tidak dapat diberikan dengan alasan privasi.
“Kami merasa dirugikan dan kecewa. Padahal, hasil visum ini sangat penting untuk proses hukum yang tengah kami tempuh. Penolakan ini menghambat upaya kami dalam mencari keadilan,” ujar Bahtiar, S.H., didampingi Rikal Lesmana, S.H.
Pihak kuasa hukum berharap RSUD Karawang dapat bersikap kooperatif dalam memberikan pelayanan yang sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi hukum, serta tidak menjadikan alasan ‘privasi’ sebagai penghalang dalam penegakan hukum yang seharusnya berpihak kepada korban.
Lebih lanjut, Bahtiar dan Rikal tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut atas tindakan yang mereka anggap merugikan tersebut.
M, Suryadi

