Karawang Jabar, nurjatinews.com.
Karawang,- Kepada awak media pada hari Selasa tanggal: 29-04-2025 salah satu Praktisi Hukum Karawang yang biasa disapa Kang Ujang Suhana, SH. Mengatakan: Bahwa saya selaku Praktisi Hukum mengkritisi secara tegas dari kebijakan pemerintah Daerah karawang cq. Dinas Lingkungan Hidup hanya memberikan sanksi administrasi kepada Rumah Sakit yang melanggar dalam membuang Limbah B 3 dan bahkan saya jadi pertanyaan besar ada apa?
Bahwa Sanksi bagi Rumah Sakit (RS) yang membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut beberapa pasal yang terkait ¹:
– *Pasal 104*: Mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pembuangan limbah B3 tidak sesuai dengan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
– *Pasal 59 ayat (4)*: Mengatur tentang pengelolaan limbah B3 yang wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang ¹:
– *Ketentuan Umum*: Definisi dan ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
– *Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun*: Pengelolaan B3 dan limbah B3 yang aman dan bertanggung jawab
– *Sanksi Administratif*: Sanksi administratif bagi mereka yang melanggar ketentuan lingkungan hidup
Perlu diingat bahwa Undang-Undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ¹.
Praktisi Hukum Karawang Ujang Suhana, SH.
Selanjutnya bahwa
Sanksi bagi Rumah Sakit yang melanggar aturan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan dapat diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– *Pasal 104*: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
– *Pasal 126*: Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin.
Dan saya secara tegas menyampaikan dengan jelas dari sisi aturan UU itu telah di atur tentang Sanksi yang diberikan akan tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya saya meminta pada LSM. ORMAS dan Wartawan serta Jurnalis kawal kasus ini jangan sampai masuk angin bagi oknum dinas yang bersangkutan hanya memberikan sanksi dministrsi ada apa ❓ Dan saya sampaikan kepada APH baik kepolisian maupun kejaksaan Negeri termasuk Bupati Karawang. Ketua DPRD Karawang dan Komisi I DPRD Karawang jangan hanya jadi penonton harus segera untuk turun langsung mengambil alih kasus ini proses sesuai aturan hukum yang berlaku jangan sampai terkontaminasi sehingga tidak ada tindak lanjut sekalipun bukti jelas dan nyata di depan mata salam sehat
(AF).

