Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

Perkara Perceraian di kabupaten Karawang Masih tinggi janda semakin menumpuk

125
×

Perkara Perceraian di kabupaten Karawang Masih tinggi janda semakin menumpuk

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Angka perceraian di Pengadilan Agama Karawang masih tinggi, Pada tahun 2024, tercatat 5.013 kasus perceraian yang masuk, dan hingga awal April 2025, sebanyak 1.373 perkara telah diterima,
Tahun 2024: 5.013 kasus perceraian, dengan 3.327 cerai gugat dan 972 cerai talak.
Hingga Awal April 2025: 1.373 perkara, terdiri dari 856 cerai gugat dan 308 cerai talak.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat perceraian
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus perselisihan yang berkepanjangan menjadi penyebab utama perceraian
faktor ekonomi tekanan finansial dan kesulitan ekonomi juga menjadi faktor pemicu perceraian.

Dan penyebab Lain termasuk perselisihan mengenai agama, selingkuh, dan kurangnya komitmen dengan kesimpulan
kasus perceraian di Pengadilan Agama dan penyebab lainnya berkontribusi terhadap peningkatan kasus perceraian tersebut Selasa 29 April 2025.

Humas Pengadilan Agama kelas 1 A Karawang Asep Syuyuti mengatakan bahwa hingga akhir bulan April 2025 tercatat 1609 perkara perceraian,kendati demikian dari keseluruhan perkara tidak semua kasus perceraian berakhir di meja persidangan,ada beberapa kasus yang tidak sampai dimeja persidangan,ada yang dicabut dan ada yang ditolak karena kurangnya barang bukti serta ada yang berdamai.

Selama kami menjabat di Pengadilan Agama Karawang kami mencermati beragam kasus perceraian yang masuk ke pengadilan,menurutnya, kronologi perceraian yang beragam menunjukkan bahwa setiap perkara memiliki latar belakang dan pemicu yang berbeda-beda.

Jenis kasus yang sering muncul meliputi perselisihan berkepanjangan, tidak adanya nafkah, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hingga penelantaran pasangan,oleh karena itu, masing-masing perkara memiliki landasan hukum yang berbeda, di antaranya:

Dasar-dasar hukum perceraian yang umum digunakan meliputi:

Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974

Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

Pasal 34 UU No. 1 Tahun 1974 tentang kewajiban suami/istri

Lebih lanjut Asep Syuyuti menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak semata-mata menjadi tempat mengurus perceraian,beliau menekankan bahwa pengadilan juga memiliki peran penting dalam upaya mediasi dan perdamaian, yang menjadi langkah awal dalam setiap proses perkara.

“Pengadilan itu bukan hanya untuk memutuskan perceraian,justru kami selalu mendorong agar para pihak terlebih dahulu menjalani proses mediasi,tujuannya adalah mencari jalan tengah agar pasangan bisa rukun kembali jika memungkinkan ucapnya.

Proses mediasi ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, dan menjadi bagian integral dari mekanisme peradilan,jika mediasi berhasil, perceraian bisa dibatalkan dan pasangan dapat kembali membina rumah tangga mereka.

Dan kami berharap masyarakat lebih memahami bahwa pengadilan bukanlah tempat terakhir untuk berpisah, melainkan juga ruang untuk memperbaiki hubungan dan menyelamatkan keluarga jika masih ada kemungkinan rujuk kembali pungkasnya.

(M Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *