Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Para pengendara mengeluh jalan umum di Karangjati Sumurkondang dipakai parkir mobil Box PT Wing

56
×

Para pengendara mengeluh jalan umum di Karangjati Sumurkondang dipakai parkir mobil Box PT Wing

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 25 April 2025 ,Akibat jalan umum yang digunakan parkir oleh PT Wing menimbulkan kemacetan parah hampir setiap hari pada jam sibuk,pada pagi hari mulai pukul 07.00 dan sore hari mulai pukul 16.30 melumpuhkan ruas jalur masuk Kampung Karangjati, Situwaringin, Desa Sumurkondang. Kemacetan Klari kabupaten Karawang Jawa barat.

Pemandangan seperti ini bisa dilihat setiap harinya, kondisi ini diperparah karena separuh badan jalan justru dijadikan tempat parkir sementara mobil PT Wing yang menunggu antrian untuk mengangkut barang,seharusnya perusahaan mempunyai tempat parkir untuk parkir mobil.

Kemacetan terjadi dari perempatan hingga kawasan pabrik, kendaraan nyaris tidak bergerak ruas jalan yang seharusnya menjadi aktivitas para pengendara roda dua dan roda empat, berubah menjadi deretan kendaraan besar yang parkir sembarangan,Ini terjadi karena antrean panjang menuju PT Asbes dan PT Multi Indo Mandiri (MIM), yang disebut-sebut belum memiliki lahan parkir yang memadai.

Asep salah seorang warga sekitar mengatakan kami sangat kecewa karena Jalan desa yang mereka bangun dan rawat kini justru dikuasai oleh kendaraan perusahaan besar tanpa ijin, sementara akses warga untuk pulang kerja, mengantar anak sekolah, atau bahkan ambulans darurat menjadi terganggu.

Jika mobil perusahaan parkir di badan jalan umum dan mengganggu aktifitas warga, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada:

*Otoritas yang Berwenang*
1. *Dinas Perhubungan*: Dinas Perhubungan setempat dapat menangani masalah parkir yang mengganggu lalu lintas dan aktifitas warga.
2. *Satuan Lalu Lintas (Satlantas)*: Satlantas setempat dapat membantu menangani masalah parkir yang mengganggu lalu lintas.
3. *Kantor Kecamatan atau Kelurahan*: Kantor Kecamatan atau Kelurahan setempat dapat membantu menangani masalah parkir yang mengganggu aktifitas warga.

*Cara Melaporkan*
1. *Menghubungi kantor dinas perhubungan*: Anda dapat menghubungi kantor dinas perhubungan setempat melalui telepon atau email untuk melaporkan kejadian tersebut.
2. *Menggunakan aplikasi pelaporan*: Beberapa kota memiliki aplikasi pelaporan yang dapat digunakan untuk melaporkan masalah parkir yang mengganggu aktifitas warga.
3. *Mengunjungi kantor kecamatan atau kelurahan*: Anda dapat mengunjungi kantor kecamatan atau kelurahan setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.

*Informasi yang Perlu Disiapkan*
1. *Lokasi kejadian*: Pastikan Anda mengetahui lokasi kejadian yang tepat.
2. *Waktu kejadian*: Catat waktu kejadian yang tepat.
3. *Deskripsi kejadian*: Berikan deskripsi yang jelas tentang kejadian tersebut.
4. *Foto atau video*: Jika memungkinkan, ambil foto atau video sebagai bukti.

(Deni/M Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *