NURJATINEWS.COM – KARAWANG 11 April 2025 Predator seksual asal desa Jayanegara kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa barat pada 10 April 2025 akhirnya dilaporkan ke polres Karawang oleh orang tua korban,dan korban sudah dilakukan visum.
Bertindak sebagai pelapor Abdul Salam telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 dan atau 82 yang terjadi di jalan Kampung Ciketing RT 008 RW 004 Jayanegara.
Predator seksual tersebut sudah melakukan tindakan tidak senonoh melakukan pelecehan seorang gadis berusia 15 tahun,hal ini dilakukan di rumah pelaku pada saat korban sedang menonton Televisi dan keadaan disekitar rumah pelaku sangat sepi sehingga pelaku melampiaskan nafsu bejadnya.
Predator pelecehan seksual kepada anak gadis tetangga yang masih di bawah umur,perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di sebuah rumah yang tak jauh dari rumahnya korban,pelaku yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran akhirnya dilaporkan dan siap siap ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kasus pelecehan seksual di Indonesia dan khususnya di kabupaten Karawang masih terus berlangsung,dan masih banyak korban kekerasan seksual yang takut untuk melaporkan,kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara langsung tetapi merambah melalui daring.
Sejarah dunia mencatat betapa perempuan seringkali diperlakukan secara nista,pada banyak peradaban besar, perempuan dianggap sebagai “setengah manusia manusia kelas dua,makhluk pelengkap” dan sebagainya yang hak dan kewajiban bahkan keberadaannya di dunia ditentukan oleh laki-laki.
Ilustrasi yang memilukan di atas menggambarkan kepada kita betapa perempuan selalu menjadi korban kekerasan dari masa ke masa,dalam bentuk yang tidak persis sama, kekerasan terhadap perempuan terus terjadi sampai kini.
(Mariatulloh)




