Karawang Jabar, nurjatinews.com

Dr. Ihsan Muhidin, BA, MA, MPhil, PhD
Karawang, Seorang Ulama sekaligus tokoh yang sudah berpuluh tahun tinggal di Negeri jiran yaitu Singapura. Saat ini ia menyandang berbagai posisi penting di dalam dan luar negara, antara lain;
1. Direktur ‘Muhyiddin Centre’, sebuah lembaga kajian (research centre) Islam di Singapura.
2. Panel Hakam di Mahkamah Syariah Singapura.
3. Dosen di MIC (Muhammadiyyah Islamic College) Singapura.
4. Dosen terbang di program Pascasarjana UIN-Suska Riau.
5. Ketua Yayasan Dakwah Wasatiyah di Batam.
6. Dewan Pembina AJIN (Aliansi Jurnalis Independen Nusantara) Karawang. Di bulan suci Ramadhan ini tepatnya pada hari Kamis tanggal 27-03-2025 kepada rekan media mengatakan dalam artikel tulisannya:
Wartawan atau biasa disebut sebagai jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi.
Ibarat bangunan, jika salah satu pilarnya patah maka dapat dipastikan bangunan itu akan roboh.
Dalam terminologi Syariah Islam, pilar disebut juga sebagai “rukun” yang berarti sesuatu yang menjadi bagian yang wajib ada dari suatu aktifitas dimana jika tanpanya maka aktifitas ibadah tersebut tidak sah, contohnya ibadah shalat menjadi tidak sah jika salah satu rukunnya tidak diadakan.
Demikian pula, dengan pelaksanaan demokrasi pada suatu negara dianggap cacat jika di negara tersebut profesi wartawan dibatasi atau bahkan diintimidasi, selanjutnya negara tersebut dianggap sebagai nondemocratic country (negara yang tidak demokratik) atau pemerintahnya dijuluki sebagai dictactorship government (pemerintah yang diktator).
Tidak dipungkiri jurnalis yang kritis dan cerdas dalam menangkap suatu penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa, kemudian menyajikannya dalam berita yang berkualitas dan mencerdaskan akan dianggap musuh oleh penguasa, akibatnya muncul upaya-upaya mendiskreditkan atau mengintimidasi sang jurnalis atau institusi tempatnya bernaung.
Misi utama penguasa adalah kill the messenger (bunuh si pembawa berita). Kata bunuh di sini tidak hanya berarti fisiknya semata, bisa yang menjadi sasaran bunuh adalah integritas dan atau mentalnya.
Contoh yang nyata dan terbaru adalah kasus kiriman kepala babi untuk Fransisca wartawan Tempo.
Namun, sebagai salah satu pilar demokrasi jurnalis harus tetap berdiri kokoh menyuarakan kebenaran sebagai implementasi dari maksud sabda Nabi s.a.w; Suarakan kebenaran meski pahit. HR. Ibnu Hibban: 361.
Selanjutnya, agar kedudukan jurnalis sebagai ‘penyeru kebenaran’ menjadi kokoh sehingga tidak mudah digoyahkan apalagi ditumbangkan melalui intimidasi, maka para jurnalis perlu bersatu dalam sebuah ikatan persatuan atau aliansi yang di dalam perspektif Islam diistilahkan sebagai ‘berjama’ah’.
Bak kata pepatah; bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.
Nabi s.a.w bersabda; Berjamaah (bersatu) adalah rahmat, sedangkan bercerai-berai adalah azab. HR. Ahmad: 18472
Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a pernah menyatakan; “Kebenaran yg tidak teroganisir akan dihancurkan oleh kebatilan yang teroganisir.“
Begitu penting dan signifikannya eksistensi persatuan jurnalis juga tergambar dari firman Allah s.w.t: “Sesungguhnya Allah mencintai orang- orang yang berjuang di jalan-Nya dengan berbaris seakan-akan mereka adalah bangunan yang disusun rapat“. QS. Al-Shaff: 4.
Kesimpulan
Dalam sudut pandang Syariah:
1. Eksistensi jurnalis dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia adalah ‘wajib ada’.
2. Jurnalis yang cerdas dan jujur dalam mengungkap fakta dan menyampaikan berita seringkali dianggap sebagai gangguan dan ancaman oleh penguasa, sehingga sering ada upaya pembungkaman.
3. Agar Jurnalis mampu bertahan mengghadapi badai intimidasi maka bergabung dalam sebuah aliansi jurnalis adalah suatu keniscayaan.
(AF).

