NURJATINEWS.COM – KARAWANG Jawa Barat, Tingkat PH tanah yang berada dibawah 6,5 jika diukur dengan alat indikator pengukur kesuburan tanah adalah kondisi dimana tanah atau lahan mengalami degradasi dan sangat tidak layak untuk bercocok tanam, dalam kondisi kadar keasaman yang tinggi maka kesuburan tanah menjadi turun jauh dan jika terus dibiarkan tanpa adanya upaya pemulihan niscaya para petani akan selalu mengalami gagal panen dikarenakan kondisi tanah dengan kadar keasaman tinggi dan PH yang rendah akan mengakibatkan tanaman rentan terserang penyakit, virus maupun hama.
Hal ini diungkapkan oleh H Dedi Suhendi selaku Kepala UPTD Pengelolaan Pertanian kecamatan Lemahabang kabupaten Karawang dalam acara sosialisasi program ketahanan pangan yang digelar pada hari Kamis 27 Februari 2025 bertempat di sekretariat Gapoktan Muncul Jaya yang juga merupakan rumah kediaman bapak Mahmud yang saat ini menjabat sebagai Sekdes Pulojaya kecamatan Lemahabang
Lebih lanjut H Dedi mengatakan agar para petani dapat menyerap informasi yang terkait dengan pertanian dan salah satunya adalah bagaimana upaya untuk meningkatkan hasil panen atau hasil produktifitas dengan beaya yang tidak menguras kantong alias hemat
Mengingat kondisi tanah yang sakit atau terdegradasi akibat penggunaan bahan bahan kimia yang selama ini terus menerus digunakan maka salah satu solusinya adalah dengan menggunakan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pupuk kimia agar unsur hara tanah dapat pulih kembali dan kadar keasaman nya pun bisa ditekan yang pada ujungnya nanti tanaman bisa tumbuh sehat dan normal
Dalam acara sosialisasi program ketahanan pangan yang digagas oleh jurnalis sahabat petani bekerjasama dengan pemerintah desa Pulojaya kali ini dihadiri oleh Kepala Desa Pulojaya H Solehudin beserta Babinsa AD Teguh, para PPL dan wakil ketua KTNA kabupaten Karawang Johandi dan sejumlah tokoh tani setempat
Suasana akrab dan interaksi yang hangat mewarnai jalanya acara ini terutama ketika sesi diskusi yang mengenai Program Ketahanan Pangan dan Swa Sembada Pangan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo dimana untuk menunjang pelaksanaan program ini maka sekurang kurangnya 20 % dari total anggaran dana desa diarahkan untuk sektor pertanian baik nabati maupun hayati sebagaimana diatur dalam Permendes No 3 Tahun 2021 dan untuk skema pengelolaanya secara tegas dan terperinci tertuang dalam Permendes No 3 Tahun 2025 yang secara eksplisit dinyatakan untuk pengelolaan dan pengadaan barang serta jasa sektor pertanian dilaksanakan oleh BUMDes setempat
(Red)



