Scroll untuk lanjut membaca
Polri

Polisi Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kampung Cisaat Desa Kertarahayu, Satu Excavator dan 20 Dump Truck Diamankan

436
×

Polisi Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kampung Cisaat Desa Kertarahayu, Satu Excavator dan 20 Dump Truck Diamankan

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMBEKASI Tim SUBDIT IV DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI gerebek tambang galian c ilegal di Kampung Cisaat RT.001/RW.001, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (04/02/2025).

Padahal sudah tertuang didalam Pasal 158 UU Minerba setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).

Kegiatan penggerebekan tersebut informasi dari masyarakat dan dalam rangka Asta Cita dari Presiden yang dipimpin oleh Kompol Fandi Arisca, S.H.,S.IK,M.Si

Barang bukti (BB) yang diamankan 1 alat berat berupa Excavator dan 20 Dump Truck serta ada 25 orang yang diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.

(Johanes.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *