Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

Biaya nikah di luar Kantor KUA Rp 600.000, diduga Oknum Amil Kotabaru Karawang Mematok Biaya Nikah Rp1.600.000

649
×

Biaya nikah di luar Kantor KUA Rp 600.000, diduga Oknum Amil Kotabaru Karawang Mematok Biaya Nikah Rp1.600.000

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 08 Januari 2025 sejumlah warga di Kecamatan Kota Baru kabupaten Karawang Jawa barat mengeluhkan dugaan adanya praktik pungutan liar biaya nikah sebesar Rp1,600.000, yang dilakukan oleh oknum Amil. Informasi ini diperoleh dari beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.

Di tempat terpisah Salah seorang warga dari salah satu desa di kecamatan Kotabaru mengatakan hal yang sama,bahwa oknum Amil tersebut mendatangi rumah-rumah warga untuk menawarkan layanan akad nikah dengan mematok harga tersebut. “Kami merasa keberatan karena jumlah itu terlalu besar. Tapi kami takut untuk melapor,” ujar salah satu warga yang tidak ingin identitasnya diketahui.

Warga lain juga menyampaikan bahwa mereka tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai rincian biaya tersebut. “Kami hanya diberitahu bahwa ini sudah menjadi aturan, tapi kami merasa itu terlalu mahal,” ujar seorang warga dari desa yang berbeda.

Praktik semacam ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat biaya pencatatan nikah yang resmi di KUA hanya dikenakan sebesar Rp 600.000 jika dilakukan di luar kantor pada jam kerja. Sementara jika dilakukan di kantor KUA saat jam kerja, layanan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.

Warga berharap pihak berwenang, terutama KUA dan pemerintah kecamatan, segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik ini. “Kami hanya ingin proses nikah yang sesuai aturan dan tidak membebani,” tutur warga lainnya.

Kepala KUA Kecamatan Kota Baru H Ruhiyat Sobana S.Ag menyampaikan tanggapan terkait dugaan pungutan biaya ini,kami tidak tahu menahu adanya Amil yang mematok biaya nikah sebesar Rp 1.600.000,karena yang kami terima hanya Rp 600.000,Jika terbukti benar, tindakan tersebut tentu mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya transparan dan terjangkau.

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat (1), biaya pengesahan pernikahan di luar kantor KUA adalah Rp600.000.

Jika biaya yang dikenakan lebih dari Rp600.000,hingga mencapai Rp 1.600.000,maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Sanksinya adalah:

Dengan Sanksi Administratif
1. Pembatalan pengesahan pernikahan.
2. Pemberhentian petugas KUA.
3. Pemberhentian penghulu.

Dengan Sanksi Hukum
1. Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
2. Pasal 63 KUHP tentang Penerimaan Uang atau Barang dengan Cara Tidak Sah.
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Laporkan ke Kementerian Agama.
2. Ajukan pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
3. Hubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.

Sumber:

1. Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019.
2. Kementerian Agama RI.
3. Undang-Undang Hukum Pidana.

Liputan Deni saepudin/M Suryadi
Editor: Vandamme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *