Scroll untuk lanjut membaca
Politik

H Taufik Ardani MA dan Aktivis NU Febri Rohiman Hidayat Melaporkan pasangan calon bupati Karawang ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanya di tempat ibadah

61
×

H Taufik Ardani MA dan Aktivis NU Febri Rohiman Hidayat Melaporkan pasangan calon bupati Karawang ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanya di tempat ibadah

Sebarkan artikel ini

NURJATINET.COMKARAWANG 19 November 2024 Febri Rohiman Hidayat dengan alamat dusun Pasir Jengkol II 021/009 Pasir Jengkol kecamatan Majalaya kabupaten Karawang Jawa barat pada hari Selasa 19 November 2024 pukul 10.32 WIB mendatangi kantor Bawaslu Karawang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di Masjid Agung Karawang.

Dengan para saksi
1.HjMasroyatin.S.Pdi.MSi alamat karawang,2.Hj Yani Suryani.S.Pdi alamat Karawang,3.Hj Jubaedah alamat Karawang,4.Ainun Jariyah alamat Karawang
Dengan alat bukti 1 buah video berdurasi 1 menit 32 detik,terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah

Febri Rohiman Hidayat sebagai pelapor mengungkapkan, pihaknya melakukan pelaporan terkait dugaan kampanye sosialisasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang dilakukan di rumah ibadah, yaitu Masjid Agung Karawang.

Ini Jelas melanggar UU Pemilu, tidak diperbolehkan sosialisasi salahsatu paslon yang diduga diarahkan ke Pasangan Nomor Urut 1, sementara himbauan Bawaslu tidak diperbolehkan, bahkan UU Pemilu juga tidak diperkenankan.

Siapapun dan elemen manapun karena menyangkut Masyarakat Karawang, semua pihak bantu Polri untuk menjaga kondusifitas, kampanye disinyalir di laksanakan di Masjid Agung Karawang digunakan kegiatan politik,maka ini menjadi PR bagi Masyarakat Karawang karena dilarang melakukan kampanye di dalam masjid.

Ketua Relawan Nahdliyyin Karawang H Taufik Ardani MA
Pimpinan Pondok Pesantren Aswaja Pangkalan
Wasekjen PWNU Jabar

(H Taufik Ardani MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *