Scroll untuk lanjut membaca
Organisasi

DI duga Kades Kutamekar Ciampel Karawang Terima Dana CSR Dari PT HBST

723
×

DI duga Kades Kutamekar Ciampel Karawang Terima Dana CSR Dari PT HBST

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 4 JULI 2024 Atas adanya surat pernyataan sikap yang dilayangkan pemerintah Desa Kutamekar, mendapat sorotan dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang Jawa barat.

Sekretaris bidang hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila, Andre Mangapul Silalahi SH, sangat menyayangkan atas dilayangkan pernyataan sikap oleh pemdes Desa Kutamekar, yang ditandatangani kepala dasa, bumdes, karangtaruna dan LPM.

Ia menjelaskan ke awak media dalam isi surat pernyataan sikap tersebut yang bunyinya, sehubungan dengan maraknya aksi dari LSM sekitar Karawang yang mengatasnamakan masyarakat lokal dalam pengelolaan limbah perusahaan khususnya yang berada di wilayah Desa Kutamekar.

Maka dengan ini kami warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang yang merupakan desa terdampak atas industri menyatakan bahwa selama ini kami telah bekerjasama dengan baik dengan PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (PT.HBSP) sebagai pengelola limbah di PT. Bridgestone Tire Indonesia yang dalam keberadaannya telah memberikan manfaat CSR bagi warga kami dan dirasakan manfaatnya sampai sekarang.

Selain itu PT. Bridgestone Tire Indonesia selama ini juga sudah menunjukan komitmen yang tinggi terhapus pembangunan masyarakat di Desa Kutamekar.

Dikarenakan hal tersebut, maka sebagai pernyataan sikap, kami tidak mengakui adanya LSM yang mengatasnamakan warga lokal dalam permintaan pengelolaan limbah yang berjalan saat ini.

Atas pernyataan sikap tersebut, Sekretaris bidang hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila, Andre Mangapul Silalahi SH mengkritisinya.

Ia mengatakan, Pemerintah Desa itu perwujudan negara di level akar rumput, sepatutnya mereka ikut mendukung apa yang menjadi harapan warga masyarakatnya.

“Menurut saya surat pernyataan sikap dari Pemdes Kutamekar Ini tidak masuk akal dan syarat dengan kepentingan, bisa saya simpulkan dari pernyataan sikap tsb. Pemdes kutamekar yang menjalin hubungan kerjasama dengan PT HBSP dalam pengelolaan limbah tidak memiliki legal standing yang kuat.

Mungkin bisa jadi bumdesnya tapi bumdes juga harus jelas kerjasama di bidang pengelolan limbah itu harus sesuai dengan ketentuan.”ungkap Andre ke awak media Rabu 3-7-2024.

Artinya segala sesuatu tentang perizinan pengolahan limbah baik itu B3 ataupun non B3 itu harus dipenuhi terlebih dulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak serta-merta lembaga usaha tingkat desa dalam hal ini bumdes yang bisa seenaknya saja menjalin hubungan kerja sama bisnis pengolahan limbah dengan PT lain.

Lebih lanjut Andre menegaskan, terkait pemberian CSR yang dilakukan oleh PT.HBSP kepada pemdes Kutamekar, ia justru mempertanyakan CSR yang selama ini diberikan dalam bentuknya apa? apakah pembangunan SDM, pembangunan fisik seperti fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan,fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana lainnya seperti jalan dan lain sebagainya.

Jika pemdes kuramekar tidak bisa menunjukkan data-data atau fakta-fakta sesuai dengan apa yang mereka sampaikan dalam surat pernyataan sikap tab, kita menuntut kepada inspektorat untuk kemudian mengaudit CSR tersebut dan tidak menutup kemungkinan jika terindikasi penyalahgunaan CSR terbesit, tentu akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib.

Sementara Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel, Sapan akrabnya Toed mengatakan, terkait atribusi LSM yang dikeluarkan dalam isi surat pernyataan sikap, ia anggap kecewa adanya pernyataan sikap yang justru digagas oleh badan eksekutif tingkat Desa Kutamekar.

“kita ini organisasi masyarakat yang memang memiliki sejarah yang cukup panjang dan mempunyai mesin organisasi yang memang sampai dengan akar rumput dari hulu sampai hilir itu kita ada dari tingkatan pusat sampai ranting itu kita mempunyai struktur organisasi yang konkrit. Saya merasa heran dengan isi surat pernyataan tsb, padahalkan ada ranting PP Desa kutamekar yang senantiasa bersama-sama berjuang dalam memanfaatkan potensi yang ada. ,”ujarnya.

Ia menegaskan sekarang pemerintah Desa Kutamekar itu menyatakan dalam surat pernyataan sikap tersebut justru terkesan menolak adanya kegiatan ujuk rasa yang akan dilaksanakan Senin 8 Juli 2024yang akan dilakukan di gerbang PT. Bridgestone Tire Indonesia.

“Ujuk rasa tersebut yang dianggap itu bukan semata-mata pergerakan dari warga lokal,”ujar Toed. Bukan warga lokal katanya, padahal ranting PP Kutamekar aja ikut serta.

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *